Tersangka Dugaan Korupsi Berjamaah di DPR Kabupaten Paniai Bertambah 2 Orang

Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sances Napitupulu.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua kembali menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi berjamaah di DPR Kabupaten Paniai, yang diduga melibatkan 25 anggota dewan periode 2014-2019 serta 3 staf Sekretariat DPR Kabupaten Paniai.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus korupsi berjamaah di DPR Kabupaten Paniai yang bersumber dari dana APBD tahun 2018 sebesar Rp 59 miliar itu, sehingga kini sudah 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua tersangka itu, masing-masing berinsial PZ dan OT,” kata Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu di sela-sela Refleksi Semester I Tahun 2022 di Aula Rastra Samara Polda Papua, Kota Jayapura, Kamis, 30 Juni 2022.

Direskrimsus Fernando Napitupulu mengatakan, pihaknya menggunakan strategi, memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam menangani kasus dugaan korupsi di Papua tersebut.

“Langkah-langkah yang akan kami lakukan adalah mulai pada saat kita lidik kita juga sudah mulai mendata aset-aset yang dimiliki oleh calon-calon tersangka, sehingga pada saat nanti kita sudah menyita kita cukup banyak bisa mengembalikan kerugian negara yang kita dapat,” tegas Napitupulu.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini dilakukan pada Maret 2018 atau tahun anggaran 2018, hal ini berdasarkan hasil audit kerugian negara mencapai hingga Rp 59 miliar.

Ditreskrimsus Polda Papua tengah melacak lokasi mantan anggota DPR Kabupaten Paniai lainnya yang terlibat. Apalagi, dari 25 anggota dewan pada periode 2014 – 2019 itu, 4 diantaranya terpilih kembali alias masih aktif.

Dikatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka, mengingat situasi dan kondisi serta pertimbangan lainnya hingga kini pihaknya masih melakukan upaya yang komunikatif dalam menangani kasus tersebut.

Sisa anggota DPR Kabupaten Paniai saat ini statusnya belum menjadi DPO, selagi dapat diajak komunikasi dalam waktu yang ditentukan, tapi ketika yang bersangkutan tak merespon panggilan, maka akan ditetapkan menjadi DPO.

Dalam kasus dugaan korupsi itu masing-masing anggota DPR Kabupaten Paniai mendapatkan uang cash sebanyak Rp 500 juta setiap triwulan, sehingga dalam setahun mereka mendapatkan dana sebesar Rp 2 miliar.

Atas kasus tersebut, masing-masing tersangka terjerat Undang-undang Korupsi Pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (bat)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *