Mantan Kadinkes dan Direktris Yaleka Maro Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sances Napitupulu dan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustifa Kamal memberikan keterangan terhadap kasus korupsi dana hibah Yaleka Maro Papua, Kamis, 11 Agustus 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Subit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Yayasan Lentera Kasih (Yaleka) Maro Papua di Kabupaten Mappi, Provinsi Papua pada tahun 2014 sampai dengan Tahun  2017.

Kedua orang tersebut masing-masing berinisial TT (55), Ketua Dewan Pembina Yaleka Maro dan berinisial LS (50) Direktris Yaleka Maro.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sances Napitupulu mengatakan kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melakukan pemeriksaan terhadap  25 orang saksi.

Baca Juga : Tersangka Korupsi Berjamaah di DPR Kabupaten Paniai Bertambah 2 Orang

“Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang sebagai saksi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Papua, Fernando Sances Napitulu didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal saat melaksanakan Press Conference di Media Center Bid Humas Polda Papua, Kamis, 11 Agustus 2022.

Kombes Pol Fernandes Napitupulu mengungkapkan awal mula sehingga dilaksanakan kegiatan Akbid Yaleka Maro di Kabupaten Mappi berawal dari inisiatif LS yang juga Mantan Kepala Dinas Kesehatan Boven Digoel ini, yang disampaikan kepada TT untuk menjalin kerjasama antara Pihak Pemda Mappi dengan Yaleka Maro Papua guna mengakomodir peningkatan layanan Kesehatan anak dan ibu-ibu di Kabupaten Mappi.

“Seiring berjalannya waktu, apa yang diinisiatifi tersangka disetujui pihak Pemda sehingga pembiayaannya berasal dari APBD. Kesepakatan awal, bahwa proses kegiatan belajar dan administrasi tetap dikendalikan Yaleka Merauke, namun faktanya semua proses pengelolaan keuangan dana hibah dan proses pembelajaran, penginapan dan makan minum dikendalikan tersangka LS, pihak Yaleka Merauke hanya menerima transferan yang dilakukan oleh tersangka LS,” ungkapnya.

Dikatakan, saat ini penyidik telah melakukan permintaan  audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuanga Negara) kepada auditor BPKP perwakilan Provinsi Papua atas dugaaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah periode tahun 2014 – 2017 kepada Yaleka Maro Merauke untuk total dana yang telah dicairkan sebesar Rp 25,8 miliar.

“Dari audit ditemukan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,509 miliar lebih dengan rincian beban pertanggungjawaban hukum kepada masing-masing tersangka yaitu untuk tersangka LS sebesar Rp 7,347 miliar lebih dan untuk tersangka TT sebesar Rp 1,161 miliar lebih berdasarkan LHA PKKN nomor : SR-156/PW26/5/2022 tanggal 25 April 2022,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik telah melakukan asettracking terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka LS dan TT.

“Penyitaan berupa tanah dan bangunan sebanyak tiga unit yakni berukuran 1.240 M2, 1.250 M2 dan 174 M2 yang masing-masing beralamat di Mappi, satu unit mobil jenis Innova yang telah diamankan di Polres Mappi serta asset tracking terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka TT berupa tanah dengan luas tanah  2.076,79 M2 yang beralamat di Jalan Trans Papua, Wasur, Kabupaten Merauke,” paparnya.

Kombes Fernandes Napitupulu menambahkan, atas  kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi yakni pasal 2 Ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Soal kedua tersangka apakah ditahan? Direskrimum Fernando Napitupulu mengakui jika kedua tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran keduanya kooperatif.
“Kedua tersangka tidak kami lakukan penahanan karena kooperatif, apalagi tersangka LS dalam kondisi sakit,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *