12 Keputusan MRP untuk Lindungi OAP Diserahkan ke DPR Papua

Ketua MRP Timotius Murib menyerahkan 12 keputusan MRP kepada Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM, Senin, 25 Juli 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) menyerahkan 12 keputusan mereka kepada DPR Papua di sela-sela Rapat Koordinasi MRP – DPR Papua dalam rangka Penyerahan Keputusan MRP dan Konsultasi Raperdasus Provinsi Papua di Ruang Sidang MRP, Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura, Senin, 25 Juli 2022.

12 Keputusan itu, diserahkan langsung Ketua MRP Timotius Murib didampingi Wakil Ketua I Yoel Luiz Mulait dan Wakil Ketua II MRP, Engelberta Kotorok kepada Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua III DPR Papua Yulianus Rumbairussy.

Baca Juga: DPR Papua Usulkan Masa Bhakti MRP Diperpanjang

Ketua MRP Timotius Murib mengatakan, jika awalnya itu merupakan Maklumat MRP yang dituangkan menjadi keputusan MRP. “Jadi, 12 keputusan ini kami serahkan ke DPR Papua, setelah sebelumnya kami serahkan kepada Gubernur Papua lewat pak Sekda, lalu Pangdam dan Kapolda, terakhir kami serahkan ke pimpinan dan anggota DPR Papua,” kata Timotius Murib.

Ke 12 keputusan MRP itu, diantaranya:

  1. Keputusan Nomor 2/MRP/2022 tentang Larangan Pemberian Nama atau Gelar Adat Kepada Orang Lain di Luar Suku Pemangku Adat.
  2. Keputusan Nomor 3/MRP/2022 tentyang Larangan Jual Beli Tanah di Papua.
  3. Keputusan Nomor 4/MRP/2022 tentang Moratorium Izin Pengelolaan Sumber Daya Alam di Tanah Papua.
  4. Keputusan Nomor 5/MRP/2022 tentang Penghentian Kekerasan dan Diskriminasi oleh Aparat Penegak Hukum terhadap Orang Asli Papua.
  5. Keputusan Nomor 6/MRP/2022 tentang Perlindungan Cagar Alam di Tanah Papua.
  6. Keputusan Nomor 7/MRP/2022 tentang Pemenuhan Hak Politik Perempuan asli Papua dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif.
  7. Keputusan Nomor 8/MRP/2022 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pelestarian Areal Tanah Sakral Orang Asli Papua.
  8. Keputusan Nomor 9/MRP/2022 tentang Perlindungan dan Pelestarian Funsgi Lingkungan Rumah Adat Orang Asli Papua.
  9. Keputusan Nomor 10/MRP/2022 tentang Pentingnya Pemantapan dan Penataan Kembali Kedudukan Majelis Rakyat Papua di Provinsi Papua.
  10. Keputusan Nomor 11/MRP/2022 tentang Perlindungan dan Pelestarian Fungsi Ekosistem Hutan Mangrove di Provinsi Papua.
  11. Keputusan Nomor 4/MRP/2021 tentang Pengetatan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Miuman Beralkohol serta Obat-obatan Terlarang Lainnya.
  12. Keputusan Nomor 5/MRP/2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Asli Papau di wilayah Konflik Khususnya di Kabupaten Intan Jaya, Nduga dan Puncak, Provinsi Papua.

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE menyatakan menerima 12 keputusan MRP itu dan akan menjadi perhatian bagi DPR Papua dalam mengawasi sesuai tufoksi DPR Papua.

Keputusan lembaga kultur rakyat Papua itu, kata Jhony Banua Rouw, bisa didorong menjadi sebuah regulasi atau raperdasus, misalnya mekanisme tata cara pemberian gelar adat. “Nah, ini perlu diatur, ada tahapan dan mekanisme atau larangan. Menurut saya, ini bisa dituangkan dalam raperdasus sehingga bisa mempunyai kekuatan hukum yang bisa dipakai,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *