DPR Papua Usulkan Masa Bhakti MRP Diperpanjang

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE bersama Ketua MRP Timotius Murib memberikan keterangan usai Rakor MRP - DPR Papua, Senin, 25 Juli 2022.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPR Papua bakal mengusulkan agar masa bhakti Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2017-2022 untuk diperpanjang. Apalagi, banyak tugas yang harus melibatkan MRP terutama pembahasan raperdasus turunan dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

Usulan itu disampaikan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE dalam acara Rapat Koordinasi MRP – DPR Papua dalam rangka Konsultasi Raperdasus Provinsi Papua di Aula MRP, Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin, 25 Juli 2022.

“Kami DPR Papua melihat MRP masih dibutuhkan dalam waktu beberapa bulan ke depan, bisa setahun dalam rangka menyiapkan raperdasus yang sangat penting. Contoh hari ini kita minta pertimbangan dan persetujuan MRP terhadap 4 raperdasus, dimasa sidang berikut kita juga ada lagi 3 raperdasus yang harus kita minta pertimbangan dan persetujuan MRP, begitu juga masa sidang berikutnya,” kata Jhony Banua Rouw.

“Untuk itu, kami berharap tadi saya tawarkan untuk sebisanya mungkin MRP kita minta perpanjang dulu sampai dengan tugas-tugas ini kita selesaikan. Kalau ini kita melakukan proses sesuai tahapan itu, artinya bulan Nopember 2022 akan terhenti dan menunggu MRP yang baru, tentu butuh waktu dan kembali lagi kita proses dari awal, karena perlu pemilihan ketua, pokja-pokja dan lainnya, tentu akan mengganggu tahapan proses non APBD kita,” sambungnya.

Baca Juga: Terobosan Baru DPR Papua, Rakor Bersama MRP Bahas Raperdasus

Untuk itu, lanjut Jhony Banua Rouw, DPR Papua akan meminta pemerintah pusat memberikan perpanjangan kepada masa bhakti MRP yang akan berakhir pada Nopember 2022 mendatang.

Diketahui, anggota MRP periode 2017 – 2022 dilantik Mendagri pada 20 Nopember 2017 di Gedung Negara, Kota Jayapura, Papua.

“Kita minta pemerintah pusat memberikan perpanjangan masa bhakti MRP sampai tahapan proses non APBD atau perdasus selesai,” imbuhnya.

Sementara itu, menanggapi usulan agar masa bhakti MRP periode 2017-2022 aga diperpanjang, tampaknya disambut positif Ketua MRP Timotius Murib.

“Memang bukan sekedar diperpanjang ya MRP, tapi sesuai dengan kebutuhan, maka pimpinan DPR Papua dalam hal ini Ketua DPR Papua sudah berpikir itu,” katanya.

Apalagi, ujar Timotius Murib, ke depan banyak tugas dan fungsi yang harus melibatkan MRP, terutama regulasi yakni Perdasus yang menjadi turunan dari UU Otsus, sehingga penting sekali kehadiran MRP dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Perdasus itu.

“Jika kita ikuti jadwal normalnya, pergantian anggota MRP representasi dari DPR Papua. Apalagi, sekarang 3 DOB itu belum ada struktur dari partai, struktur DPR provinsinya dan lainnya, sehingga kami lihat belum sempurna, sehingga pendapat dari Ketua DPR Papua untuk mengusulkan MRP diperpanjang sangat tepat,” ujarnya.

“Kita bukan minta-minta diperpanjang, tapi kebutuhan ini sangat penting, sehingga MRP diperpanjang dalam beberapa waktu ke depan dalam rangka kepentingan perdasus turunan dari UU Otsus,” pungkasnya. (bat)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *