Babak Baru Kasus Korupsi Bupati Mamteng, Ajudan RHP Ditahan Polda Papua

Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak saat ia bertemu massa pendukungnya usai terpilih bersama Lukas Enembe sebagai Calon Ketua DPD Partai Demokrat di Sentani, beberapa waktu lalu.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Kasus dugaan suap dan gratifikasi atau korupsi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak memasuki babak baru. Bripka SM, ajudan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak alias RHP, kini sudah menyerahkan diri ke Propram Polda Papua, Senin, 18 Juli 2022.

Apalagi, setelah Polda Papua mengeluarkan surat penarikan ajudan dan pengawal pribadi (Walpri) Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, setelah yang bersangkutan akan dijemput paksa oleh KPK, namun RHP diketahui kabur ke negara tetangga Papua New Guinea (PNG).

Kepala Bidang Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav Urbinas mengungkapkan jika saat ini, sudah ada empat oknum anggotanya yang tengah ditahan.

“Saat ini, sudah ada empat anggota (polisi) yang kami tahan, terakhir Bripka SM sudah menyerahkan diri,” ungkap Kabid Propam Gustav Urbinas, Jumat, 22 Juli 2022.

Gustav Urbinas mengatakan, jika berdasarkan pemeriksaan awal, Bripka SM baru kembali dari Provinsi Gorontalo, sebelum ia menyerahkan diri.

Ditanya soal alasan Bripka SM berada di Gorontalo, Gustav Urbinas menjelaskan, jika yang bersangkutan mengaku hanya sedang berlibur saja. “Dari pengakuannya dia hanya jalan-jalan selama delapan hari di sana,” ujar Gustav Urbinas.

Saat ini, Bripka SM terus menjalani pemeriksaan Propam Polda Papua untuk diketahui apakah dia yang telah menjadi ajudan RHP sejak 2013, terlibat aksi pelarian Bupati Mamberamo Raya, Ricky Ham Pagawak ke Papua New Guinea (PNG), baru-baru ini.

Gustav mengatakan, jika sementara ini, Bripka SM diyakini telah melakukan pelanggaran disiplin, lantaran pergi meninggalkan tempat tugas tanpa izin, baik dari kesatuannya maupun dari Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Untuk itu, imbuh Gustav Urbinas, pihaknya masih akan mendalami terhadap Bripka SM terkait indikasi pelanggaran kode etik. “Kita akan dalami terus apakah dia ada indikasi melakukan pelanggaran etik,” tandasnya.

Sementara itu, ditanya apakah Bripka SM akan diperiksa oleh KPK, Gustav belum dapat memastikannya.
“Sampai saat ini, belum ada surat dari KPK untuk memeriksa SM,” pungkasnya.

Diduga Terlibat Pelarian Bupati Mamteng ke PNG, Tiga Oknum Anggota Polisi Ditahan Polda Papua

Sebelumnya, tiga oknum polisi yang merupakan pengawal Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak telah ditahan Propam Polda Papua. Ketiganya diduga membantu pelarian RHP yang merupakan tersangka KPK ke negara tetangga, PNG.

“Dari laporan yang diterima, RHP (Ricky Ham Pagawak) sudah melarikan diri ke Papua New Guinea (PNG) melalui Skouw, Kota Jayapura dengan melintas jalan setapak ke Wutung, East Sepik,” ucap Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri pada Minggu, 17 Juli 2022.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas menyatakan sudah menahan tiga oknum anggota Polri karena diduga terlibat dalam upaya kaburnya Ricky. Tiga oknum anggota Polri yang ditahan itu masing-masing Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob serta Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Ketiga merupakan pengawal Ricky Ham Pagawak yang menjabat sejak sebagai Bupati Mamberamo Tengah. “Aipda AI dilaporkan yang menyiapkan kendaraan yang dipakai untuk kabur dan menyiapkan handphone (HP) untuk RHP,” kata Kombes Gustav Urbinas.

Sebelumnya, sejak 6 Juni 2022, KPK memulai proses hukum dugaan kasus suap dan gratifikasi beberapa proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah. KPK kemudian meminta bantuan Polda Papua untuk mencari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak untuk diperiksa, lantaran yang bersangkutan telah mangkir dari dua kali panggilan yang telah dikeluarkan KPK.(bat)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *