Demo di DPR Papua, PRP Desak Cabut UU Otsus dan Tolak DOB

Demo yang dilakukan PRP di halaman Kantor DPR Papua, Kamis, 14 Juli 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com —Ratusan massa yang menamakan diri Petisi Rakyat Papua (PRP) kembali menggelar aksi demo damai di halaman Kantor DPR Papua, Kota Jayapura, Kamis, 14 Juli 2022. Aksi demo ini digelar serentak di seluruh wilayah Tanah Papua.

Dalam pernyataan sikapnya, massa PRP minta pemerintah mencabut Otsus Jilid II, Tolak Daerah Otonom Baru (DOB) atau Pemekaran 3 Provinsi dan mendesak untuk segera digelar Referendum di West Papua.

Penyampaian aspirasi sempat molor beberapa jam, karena pihak PRP minta DPR Papua untuk menghadirkan tiga lembaga sekaligus, yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Otsus dan DOB, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, DPR Papua dan MRP. Namun, permintaan itu tak bisa dipenuhi, karena masing-masing mempunyai kewenangan tersendiri. Selain itu, muncul perbedaan pandangan antara massa PRP dan pihak Polresta Jayapura Kota, terkait izin aksi demo.

Dalam aksi unjuk rasa ini, sempat terjadi negosiasi yang cukup alot antara korlab atau penanggungjawab aksi dengan pihak kepolisian, sehingga akhirnya disepakati mereka menyampaikan aspirasi kepada anggota DPR Papua yang menerima mereka, kemudian massa membubarkan diri dengan tertib.

Juru Bicara PRP, Jefri Wenda menjelaskan, pada 30 Juni 2022, DPR RI telah mengesahkan Tiga Rancangan Undang Undang (RUU) DOB Provinsi di Papua. Namun, proses pembahasan dan pengesahan RUU tentang DOB tersebut tanpa melibatkan MRP dan dilakukan secara sepihak oleh pembuat UU.
Lantas 3 provinsi yang akan dimekarkan adalah Provinsi Papua Selatan ibukotanya di Merauke, Provinsi Papua Tengah ibukotanya di Nabire dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah ibukotanya di Wamena.

Menurut Jefri Wenda, pembahasan itu atas dasar pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Namun, rakyat Papua meresponnya dengan aksi demo dalam rangka penolakan Otsus Jilid II dan DOB di Jayapura, Jakarta, Paniai, Wamena, Nabire, Yahukimo. Tak menutup kemungkinan akan ada aksi aksi penolakan yang berlanjut di Papua, Indonesia dan di internasional.

“Namun demikian, RUU DOB dilakukan secara sepihak manfaatnya untuk mempertahankan kekuasaan penjajahan Indonesia di West Papua,” tegas Jefri Wenda.

Berikut ini 26 point pernyataan sikap PRP yang dibacakan Jefri Wenda, dihadapan Anggota DPR Papua.

  1. Cabut UU Otsus Jilid II
  2. Segera hentikan upaya pemekaran provinsi di wilayah West Papua.
  3. Elit Papua stop mengatasnamakan rakyat Papua untuk kepentingan kekuasaan.
  4. Buka akses jurnalis seluas-luasnya di West Papua.
  5. Tarik militer organik dan non organik di West Papua.
  6. Stop Killiing Papuans People.
  7. Hentikan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap kawan Nyamuk Karunggu dan mahasiswa Papua di seluruh Indonesia.
  8. Stop perampasan tanah adat serta stop kriminalisasi masyarakat adat di wilayah West Papua.
  9. Indonesia stop ekosida dan genosida di West Papua.
  10. Tutup Bandara Antariksa di Biak West Papua.
  11. Bebaskan tahanan politik West Papua tanpa syarat.
  12. Tolak pengembangan Blok Wabu dan tutup semua perusahaan nasional juga multinasional di seluruh wilayah West Papua.
  13. Usut tuntas pelaku penembakan dua anak di Intan Jaya.
  14. Tangkap, adili, dan penjarakan jenderal jenderal pelanggaar HAM.
  15. Hentikan rasisme dan tangkap pelaku politik rasial.
  16. Hentikan operasi militer di Intan Jaya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Maybrat, dan seluruh wilayah West Papua.
  17. PBB harus bertanggungungjawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dan proses menentukan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua.
  18. Mendesak Pemerintah RI untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Komisi HAM PBB untuk meninjau situasi HAM di West Papua secara langsung.
  19. Jaminan kebebasan informasi, berekspresi, berorganisasi dan berpendapat bagi bangsa West Papua.
  20. Berikan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi bangsa West Papua.
  21. Kami mendukung perjuangan rakyat Wadas dan Jomboran melawan tambang yang merugikaan rakyat.
  22. Kami mendukung perjuangan rakyat Indonesia menolak Omnibus Law dan sahkan RUU PKS tanpa dipreteli.
  23. Hentikan perampasan tanah milik masyarakat adat Tambrauw oleh Perusahaan PT Nuansa Lestasri Sejahtera dan tutup semua perusahaan sawit yang beroperasi di seluruh Tanah Papua.
  24. Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw dan Gubernur Papua Lukas Enembe segera mencabut izin operasi Perusahaan Perkebunan Kepala Sawit PT Permata Nusa Mandiri diatas tanah milik masyarakat adat Grime Nawa, Kabupaten Jayapura.
  25. Stop militerisasi kampus, Rektor Uncen Apollo Safanpo segera hentikan MOU dengan Korem 172/PWY, gratiskan biaya pendidikan dan aktifkan perkualiahan tatap muka atau online.
  26. DRP Papua segera gelar sidang paripurna dan cabut Otsus dan DOB.

Usai membacakan pernyataan sikap, Koordinator Umum PRP Yohanes Giay menyerahkan kepada Anggota Komisi I DPR Papua Yonas Nussy, yang didampingi Anggota DPR Papua, Hendrikus Eben Gebze, Tan Wie Long, Jhon NR Gobai, Alfred Freddy Anouw dan Gerson Soma.

Yonas Nussy menyampaikan pihaknya menerima aspirasi dalam bentuk pernyatan sikap PRP, selanjutnya akan menyerahkan kepada pimpinan DPR Papua. Ia mengapresiasi kepada semua pihak yang saling menghargai untuk tertibnya dalam menyampaikan aspirasi itu secara berwibawa dan bermartabat dengan menyampaikan aspirasi dengan teratur.

“Saya sampaikan terima kasih kepada pihak PRP, yang telah mempercayakan DPR Papua, untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Papua,” imbuhnya.(bat)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *