Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Harus Independen

Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa meminta agar Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM) terpilih harus independen dan tidak memiliki potensi konflik kepentingan.

“Seleksi Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan HAM Peristiwa Paniai sudah diumumkan dan Hakim Ad Hoc terpilih diharapkan benar-benar independen dan tak memiliki latar belakang yang sarat dengan konflik kepentingan,” kata Laurenzus Kadepa, Rabu, 27 Juli 2022.

Permintaan itu disampaikan Laurenzus Kadepa, lantaran ada dugaan masyarakat, dari Amnesty Internasional Indonesia (AII) dan Kontras bahwa setidaknya ada dua Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM terpilih haisl seleksi Mahkamah Agung RI yang memiliki potensi konflik kepentingan.

Baca juga: Insiden di Yahukimo, HA-JABASU Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Disebutkan, salah satu hakim terpilih memiliki latar belakang sebagai instruktur di institusi TNI, sementara satu lagi memiliki hubungan keluarga dekat dengan seorang jaksa. “Jika ini benar, maka pengusutan kasus pelanggaran HAM berat ini sangat diragukan,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Politisi Partai NasDem ini, baru ada delapan hakim yang terseleksi, sedangkan sebelumnya Ketua Panitia Seleksi Andi Samsan Nganro menyatakan bahwa ada 12 hakim yang akan direkrut.

“Kami mendesak agar Mahkamah Agung memastikan seleksi empat hakim lainnya dilakukan secara transparan dan calon-calon yang dipilih nantinya adalah yang kompeten, independen, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan HAM yang dibentuk Mahkamaha Agung RI, telah mengumumkan sebanyak empat hakim yang akan bekerja di Pengadilan HAM tingkat pertama, Senin, 25 Juli 2022.

Mereka adalah Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, Sofi Rahma Dewi dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku. Diketahui, Siti merupakan mantan Komisioner Komnas HAM. Sementara itu, Robert berprofesi sebagai analis hukum pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sofi diketahui berlatar belakang akademisi, sedangkan Anselmus merupakan seorang advokat.

Di sisi lain, empat hakim terpilih lainnya akan mengadili perkara pada Pengadilan HAM tingkat banding. Mereka adalah Mochamad Mahin, Fenny Cahyani, Florentia Switi Andari dan Hendrik Dengah. Mahin sebelumnya pernah menjadi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *