Pemkab Yahukimo Raih 3 Penghargaan, Bupati Didimus: Jadi Motivasi Bekerja

Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli bersama Wakil Bupati Yahukimo, Esau Miram dalam suatu kesempatan.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com Pemerintah Kabupaten Yahukimo dibawah kepemimpinan Bupati Didimus Yahuli dan Wakil Bupati Esau Miram berhasil meraih prestasi yang membanggakan, padahal baru satu tahun lebih keduanya memimpin daerah itu.

Bahkan, dalam waktu yang hampir bersamaan, Pemkab Yahukimo meraih penghargaan yakni dari Kementrian Keuangan melalui Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Papua memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Yahukimo sebagai Pemda terbaik kedua Pengelolaan Dana Desa Semester I Tahun 2022 lingkup Provinsi Papua dan penghargaan terbaik kedua untuk Pengelolaan DAK Fisik Semester I Tahun 2022 lingkup Provinsi Papua dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. 

“Hari ini, kami Pemerintah Kabupaten Yahukimo dan masyarakat Yahukimo bersyukur kepada Tuhan dan berterima kasih, atas penghargaan dan apresiasi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Pemkab Yahukimo secara khusus dalam prestasi Penyaluran Dana Desa Terbaik Kedua dan Penyerapan Anggaran DAK Semester I Terbaik Kedua. Baik dana desa maupun DAK, kami dapat prestasi terbaik nomor dua dari 29 kabupaten/kota di Papua,” kata Bupati Yahukimo Didimus Yahuli didampingi Kepala Inspektorat, Redison Manurung dan Kepala Bappeda, Yulianus Layuk Rombe di Jayapura, Sabtu, 30 Juli 2022.

Baca Juga : Kalah Digugat 140 Kepala Kampung di PTUN, Ini Tanggapan Bupati Yahukimo

Apalagi, ujar Bupati Didimus Yahuli, penghargaan itu diraih disaat ia bersama Esau Miram baru menjalankan pemerintahan 1 tahun lebih sejak dilantik pada 4 Mei 2021.

Penghargaan DFDD Awards Kabupaten Yahukimo sebagai Peringkat Terbaik II dalam Pengelolaan Dana Desa Semester I Tahun 2022 lingkup Provinsi Papua.

Dikatakan, penghargaan itu merupakan bonus dari kerja keras yang dilakukan Pemkab Yahukimo dengan visi misi Pemulihan Yahukimo dengan penjabaran Yahukimo Sehat, Yahukimo Cerdas dan Yahukimo Mandiri, sehingga dari RPJMD, renstra, hingga penjabaran dalam program kerja, semua berjalan dengan baik dan sesuai rencana.

“Wujud dari kinerja itu, ada apresiasi dan penghargaan dari pemerintah pusat dimana kami menerima penghargaan Kabupaten Yahukimo peringkat terbaik kedua Pengelolaan Dana Desa Semester I tahun 2022 lingkup Provinsi Papua dan peringkat terbaik kedua Pengelolaan DAK Fisik Semester I tahun 2022 lingkup Provinsi Papua. Ini tidak pernah kami bayangkan dan pikirkan, tapi kami hanya bekerja dan penilaian ini di luar dugaan,” ujarnya.

Yang jelas, Bupati Didimus mengatakan jika penghargaan yang diraih Pemkab Yahukimo itu, akan menjadi motivasi untuk melakukan yang terbaik sesuai dengan regulasi yang ada. “Ini akan menjadi dorongan untuk lebih maju dan kerja lebih baik lagi ke depan,” kata Bupati Didimus.

Bersamaan dengan itu, Pemkab Yahukimo juga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, 28 Juli 2022.

“Jadi, dalam waktu yang bersamaan, kami terima tiga penghargaan yang sifatnya nasional dan kredible serta tidak lagi diragukan kualitasnya,” tandasnya.

Meski penghargaan itu diraih ditengah-tengah tantangan, kritikan, gejolak dan masalah yang dihadapi, namun Yahukimo masih terbaik, Yahukimo masih aman dan Yahukimo mulai tentram.

Penghargaan Peringkat Terbaik II untuk Kabupaten Yahukimo dalam pengelolaan DAK Fisik Semester I Tahun 2022 lingkup Provinsi Papua.

Bahkan, disaat Pemkab Yahukimo kalah gugatan di PTUN Jayapura oleh 140 kepala kampung, namun kata Bupati Didimus, disisi yang lain, Tuhan mengangkat derajat dan kehormatan Pemkab Yahukimo yang mengabdi dengan sungguh-sungguh dan dengan tulus hati tanpa menyentuh hak masyarakat sedikitpun.

“Di sela-sela kami direndahkan, Tuhan mengangkat derajat kami sehingga kami bisa menerima tiga penghargaan sekaligus yang kredibilitasnya tidak diragukan dalam hal penentuan penghargaan ini,” paparnya.

“Itu yang saya apresiasi, sedangkan disisi lain terjadi hal-hal yang tidak diinginkan antara lain adalah orang mempersoalkan SK 147 yang sesungguhnya itu bukan SK, karena SK itu tidak terdaftar dalam lembaran daerah, diregistrasi di bagian hukum, dokumennya ada di bagian hukum dan salinan harus ada di DPR dan pemerintah,” sambungnya. (bat)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *