Balai Besar POM Papua Diminta Bantu Mama-mama Mimika Jual Teh Mangrove

Anggota Komisi II DPR Papua Jhon NR Gobai bersama Kepala Loka POM Mimika, Lukas Bosco Nugroho usai pertemuan.
banner 120x600
banner 468x60

MIMIKA, Papuaterkini.com – Anggota DPR Papua Jhon NR Gobai meminta Balai POM Papua membantu Mama – mama di Kampung Pigapu, Distrik Wania, Kabupaten Mimika untuk membantu mereka dalam upaya untuk mendapatkan ijin edar atau jual produk teh dari Mangrove.

Apalagi, pengawasan obat dan makanan merupakan kewenangan dari Balai POM, termasuk izin edar sebuah produk dan juga izin untuk sebuah barang tentu memerlukan izin dari Balai POM agar dapat beredar luas kepada masyarakat, tetapi untuk industri rumahan perlu mendapatkan ijin PIRT dari dinas, terkait dengan pengolahan mangrove menjadi teh di Kampung Pigapu.

Jhon Gobai : Jhon Gobai: Perlu Dukungan Operasional Kapal Pengawas di Pomako dan Sanoba

Kepala Balai POM Papua melalui Kepala Loka POM Mimika, Lukas Bosco Nugroho menyatakan siap untuk mendampingi Mama mama di Kampung Pigapu, Distrik Wania, Kabupaten Mimika untuk mendapatkan hal itu.

Hal itu disampaikan Lukas Nugroho pada saat pertemuan dengan Anggota Komisi II DPR Papua John NR Gobai, 14 Agustus 2022.

“Hari ini sesuai dengan rencana kami dengan Balai Besar POM Papua, mengadakan pertemuan dan diskusi dengan Kepala Loka POM di Mimika, Lukas Bosco terkait dengan produk teh Mangrove yang diolah oleh mama-mama di Kampung Pigapu, Distrik Wania, Kabupaten Mimika,” kata Jhon Gobai.

Dalam pertemuan itu, Kepala Loka POM Mimika, Lucas Bosco Nugroho menjelaskan sejumlah hal yang telah dibuat di Mimika terkait dengan pengawasan obat dan makanan. Bahkan, ia mengapresiasi kreatifitas dari orang asli Papua di Kabupaten Mimika yang telah mengolah sumber daya alam menjadi sejumlah produk antara lain dari buah merah.

Lukas juga menambahkan bahwa telah memusnahkan obat-obat yang diedarkan tanpa izin atau tanpa izin edar dari Balai POM di Kabupaten Mimika. Bahkan, tiga orang telah diperiksa oleh kepolisian dan menunggu vonis untuk hukumannya sesuai dengan perbuatan dari oknum-oknum tersebut.

Terkait dengan pengolahan teh mangrove di Kampung Pigapu, Lukas mengaku akan membantu untuk memudahkan masyarakat dapat mengedarkan atau menjual produknya sesuai dengan ketentuan yang ada dan Loka POM Mimika siap untuk memberikan pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *