DPRD Yalimo Setujui LKPJ Bupati 2021

Bupati Yalimo Nahor Nekwek dan Ketua DPRD Yalimo Markus Walilo disaksikan Wabup Yalimo John W Wilil dan Sekwan menandatangani berita acara keputusan LKPJ Bupati dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Rabu, 31 Agustus 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPRD Kabupaten Yalimo  menerima dan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Yalimo tahun anggaran 2021dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Yalimo tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Yalimo dalam Rangka Penyampaian kata akhir fraksi DPRD Yalimo dan Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Yalimo tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelakzanaan APBD Anggaran 2021 dan LKPJ Bupati Yalimo Tahun Anggaran 2021 yang dipimpin Ketua DPRD Yalimo, Markus Walilo.

Rapat Paripurna ini, dihadiri Bupati Yalimo, Nahor Nekwek didampingi Wakil Bupati Yalimo, John W Wilil, Sekda Yalimo dan pimpinan OPD Pemkab Yalimo.

Baca Juga : Nahor Nekwek – Jhon Wilil Fokus Pulihkan Yalimo

Ketua DPRD Yalimo, Markus Walilo mengatakan, dari keseluruhan materi persidangan, ditetapkan setelah mendapat pembahasan anggota DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehingga menghasilkan kesepakatan bersama.

Meski diakui Markus Walilo tidak mudah, karena ada perbedaan pendapat, namun perjuangan yang sama yakni demi pembangunan dan kemajuan daerah Kabupaten Yalimo, maka perbedaan tersebut, menjadi kesepakatan bersama.

“Kami harap ini jadi masukan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Yalimo,” kata Markus Walilo.

Bupati Yalimo Nahor Nekwek dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Yalimo John W Wilil menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Yalimo atas persetujuan bersama Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Yalimo tahun anggaran 2021 untuk ditetapkan jadi peraturan daerah.

“Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Yalimo Tahun Anggaran 2021, yang telah kita setujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD Kabupaten Yalimo merupakan bukti bahwa antara eksekutif dan legislatif adalah bukan hanya mitra kerja, tetapi lebih dari itu merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang mempunyai peran sejajar dalam membangun masyarakat Kabupaten Yalimo menjadi ‘Bersama Menuju Yalimo Sejahtera, Unggul, Berdaya Saing dan Berbasis Sumber Daya Kearifan Lokal’,” katanya.

Dikatakan, penyusunan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Yalimo Tahun 2021, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Standar Akuntasi Pemerintahan.

Selain itu, ujar Wabup John Wilil Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Yalimo Tahun 2021 memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa oleh BPK yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang telah diaudit oleh BPK, serta menghasilkan opini BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Bupati memaparkan rangkuman realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten Yalimo Tahun 2021 yang telah disetujui bersama, dimana untuk Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,073 triliun lebih, untuk Belanja sebesar Rp 1,025 triliun lebih dan Transfer sebesar Rp 311,9 miliar lebih.

“Dari selisih antara Pendapatan serta Belanja dan Transfer diperoleh surplus sebesar Rp 48,2 miliar lebih,” jelasnya.

Wakil Bupati Yalimo John W Wilil menyampaikan sambutan bupati pada penutupan rapat paripurna DPRD Yalimo dalam rangka pembahasan peraturan daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021.

Sementara itu, Pembiayaan Daerah Pembiayaan netto sebesar Rp107,6 miliar lebih, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 107,6 miliar lebih. Dijelaskan, SiLPA ini terdiri dari berbagai sumber dana yang diterima Kabupaten Yalimo sepanjang Tahun 2021 pemanfaatannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, merujuk ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan paling lama 3 hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi, maka Surat persetujuan DPRD Kabupaten Yalimo selanjutnya akan di jukan ke Gubernur Papua sebagai salah satu lampiran materi evaluasi raperda di tingkat Provinsi.

Bupati meminta kepada seluruh kepala SKPD untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, baik dalam rapat Badan Anggaran maupun rapat komisi-komisi dan pandangan fraksi dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dimasa yang akan datang.

Ditambahkan, terkait dengan perkembangan terakhir dari situasi perekonomian dunia yang memburuk akibat inflasi, Pemerintah Pusat melalui Mendagri telah menyampaikan secara langsung dalam Rapat Kordinasi Pengendalian Inflasi Daerah pada Selasa, 30 Agustus 2022, agar seluruh pemerintah daerah wajib melakukan pengendalian harga diwilayahnya masing-masing sebagai langkah antisipasi akan dampak inflasi yang mungkin terjadi di masyarakat dan perkembangannya akan dikontrol setiap hari melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *