Gadis Michat Tewas Ditikam Pelanggan

Korban Amel yang tewas di hotel ditikam calon pelanggannya.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Naas dialami Marlin Majonto alias Amel (18) warga Sentani, Kabupaten Jayapura. Ia harus meregang nyawa setelah ditikam oleh lelaki hidung belang yang hendak membookingnya di Hotel Dafonsoro, Kota Jayapura, Senin, 22 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIT.

Korban yang diketahui merupakan Pekerja Seksual Komersil (PSK) yang menjajakan diri lewat aplikasi Michat ini, mengalami 7 luka tusuk dengan pisau dapur di sejumlah bagian tubuhnya dan tewas di kamar hotel tempatnya menginap.

Pelaku yang diketahui bernama Arvandi Rizky Manobi (19) warga APO Bengkel, Jayapura Utara, Kota Jayapura ini, dibekuk anggota Polresta Jayapura Kota dalam waktu kurang dari satu hari setelah penganiayaan yang berujung tewasnya korban itu.

Baca Juga : Seorang Mahasiswa Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jayapura Utara

“Pelaku sudah bisa kita amankan kurang dari satu hari, tim bergerak Resmop Polresta Jayapura kota dan Polsek Jayapura Utara,” kata Kapolresta Jayapura kota, Kombes Pol Viktor Mackbun dalam pers conferece di Mapolresta setempat, Rabu, 24 Agustus 2022.

Kapolresta Viktor Mackbun menjelaskan kronologis kejadiannya, dimana berawal dari pelaku dan korban berkomunikasi lewat aplikasi Michat untuk melakukan hubungan seksual.

Setelah mereka berkomunikasi dan membuat janjian untuk melakukan hubungan seksual atau sering dibilang di booking dengan tarif Rp 700 ribu, tetapi pelaku menawar menjadi Rp 500 ribu.

Setelah korban mengiyakan tawaran pelaku itu, akhirnya mereka bertemu di TKP, kamar hotel tempat korban menginap untuk melayani lelaki hidung belang yang membookingnya.

Setelah pelaku tiba di tempat kamar korban, sebelum melakukan hubungan seksual, korban meminta bayaran lebih dulu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Namun, rupanya pelaku tidak bisa memenuhi apa yang sesuai disepakati.

Kemudian korban menolak untuk melakukan hubungan seks dan berteriak. Seketika itu, pelaku langsung panik dan melakukan tindak kekerasan dan pengananiaan terhadap korban dengan menusuk korban dengan pisau dapur sebanyak 7 tusukan.

“Pada saat melakukan aksinya, pelaku saat itu dipengaruhi narkotika jenis ganja,” ungkap Kapolresta.

Ditambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 340 KUHP, Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *