GAPENSI dan INKINDO Dukung Komisi IV DPR Papua Susun Perda Proteksi Pengusaha OAP

Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, SE bersama anggota foto bersama Plt Kadishub Papua,David Telenggen bersama staf usai rapat kerja di Hotel Horison Kota Jayapura, Kamis, 4 Agustus 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Rencana Komisi IV DPR Papua bakal menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk memproteksi pengusaha Orang Asli Papua (OAP), tampaknya didukung oleh organisasi dunia usaha baik BPD Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Papua maupun DPD Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Papua termasuk sejumlah kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

Ketua DPD INKINDO Provinsi Papua, DR Ir H Ahmad Suharto, MM, MT menyambut positif rencana untuk menyusun raperda untuk memproteksi pengusaha OAP itu, termasuk konsultan OAP. “Kami sangat setuju untuk keberpihakan kepada pengusaha OAP, terutama kepada pengusaha muda,” kata Achmad Suharto di sela-sela mengikuti Rapat Kerja Komisi IV DPR Papua bersama Mitra di Hotel Horison Kota Jayapura, Kamis, 4 Agustus 2022.

Diakui, mesti telah ada Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Perpres itu mengatur kekhususan aturan tender atau penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa oleh pengusaha asli Papua.

Baca Juga : Rencana Susun Raperda Proteksi Pengusaha OAP, Komisi IV DPR Papua Raker Bersama Mitra

Bahkan, juga telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Papua dalam Rangka Memperdayakan Pengusaha Lokal dan terbaru Pergub Nomor 46 Tahun 2020, namun belum mampu memberikan keberpihakan terhadap pengusaha OAP.

Untuk itu, lanjut Suharto, perlu dipertegas lagi melalui Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) untuk memproteksi pengusaha OAP itu. “Kami punya anggota ini, banyak pengusaha OAP yang mengalami dan merasakan adanya Perpres dan Pergub itu,” ungkapnya.

Suharto berharap dengan adanya Raperda yang bakal diusulkan oleh Komisi IV DPR Papua itu, akan mempertegas kembali terhadap keberpihakan terhadap pengusaha OAP.

Soal pengusaha OAP selalu kalah dalam lelang? Suharto mengatakan hal itu perlu disikapi, lantaran ada pelelangan dan penunjukkan dan langsung. “Untuk penunjukkan langsung itu, tidak harus ikut pelelangan, namun cukup dari OPD masing-masing melihat pengusaha OAP baik konsultan maupun kontraktor termasuk spesifikasi perusahaan masing-masing, kemudian dipanggil untuk penunjukkan langsung. Kalau ikut pelelangan, harus mengikuti aturan yang ada seperti untuk konsultan diatas Rp 200 juta, baru bisa dilelang, namun dibawah itu kan di dinas untuk menunjuk langsung. Itu yang mau kita cari mana keberpihakannya? karena selama ini anggota kami mengeluh tidak merasakan itu,” paparnya.

Untuk itu, imbuh Suharto, INKINDO Papua sangat mendukung dengan adanya perda yang akan disusun Komisi IV DPR Papua dalam upaya memberikan pemberdayaan dan proteksi atau perlindungan terhadap pengusaha OAP.

Senada dikatakan Sekretaris Umum BPD GAPENSI Papua, Yulianus Imbiri mendukung penyusunan perda itu, lantaran berangkat dari keluhan dari pengusaha OAP. Bahkan, pengusaha OAP dianggap tidak mampu, sehingga pengusaha OAP itu bisa eksis, maka perlu diproteksi dengan peraturan baik berlaku nasional maupun daerah.

“Sebenarnya, pengusaha OAP ini bukan tidak mampu, tapi mampu bersaing ikut tender pekerjaan yang dilakukan secara terbuka. Tapi, banyak pengusaha kita khususnya dari Gapensi untuk pengusaha kualifikasi kecil itu ada 3.000 orang, dimana hampir 80 persen OAP. Kategori pengusaha kecil ini, mengalami penurunan karena perubahan regulasi yang membuat kita sulit untuk eksis di dunia jasa kontruksi,” ujar Yulianus Imbiri.

Imbiri mengatakan jika memang diundang Komisi IV DPR Papua untuk sharing dan memberikan masukan terkait rencana penyusunan perda itu agar mendapatkan suatu formula yang baik untuk bagaimana perubahan regulasi tidak membuat pengusaha OAP mati, namun mereka tetap eksis.

Diakui, kini telah ada Perpres 17 Tahun 2019 maupun Pergub 14 dan Pergub 46 yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, namun belum mampu mengakomodir pengusaha OAP untuk mendapatkan paket pekerjaan.

“Sebenarnya apa yang kurang? Kan peraturannya ada. Jangankan buat aturan tersurat, meski tersirat saja jika pimpinan daerah punya hati untuk membina pengusaha OAP, sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan. Untuk itu, kami dari GAPENSI Papua siap untuk membuat draft yang akan kita berikan kepada Komisi IV DPR Papua untuk disinergikan agar menjadi raperda yang bisa berguna bagi pengusaha OAP,” paparnya.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, David Telenggen mendukung penyusunan perda dalam upaya memberikan pemberdayaan dan perlindungan terhadap pengusaha OAP itu.

“Prinsipnya, Raperda itu sangat baik, terutama untuk pemerataan kesempatan dalam dunia kerja. Dalam arti, selama ini mungkin dengan regulasi-regulasi yang ada, teman-teman kita pengusaha OAP merasa sangat susah mendapatkan pekerjaan. Nah, dengan duduk bersama mencari solusinya bersama beberapa OPD, agar DPR Papua bisa mencari regulasi lagi kira-kira yang bisa memproteksi pengusaha OAP,” katanya.

Bahkan, pihaknya sendiri memberikan masukan teknis untuk mendorong perda perlindungan terhadap pengusaha OAP. David Telenggen menilai perda itu sangat penting karena dalam kerangka UU Otsus dan banyak perubahan undang-undang yang dilalui, namun berbicara kewenangan, kadang pusat bisa mengintervensi.

Oleh karena itu, dalam kerangka UU Otsus, Kadishub David Telenggen berharap agar Perda itu bisa menjadi jembatan yang bisa mengakomodir kepentingan pengusaha OAP untuk mendapatkan pekerjaan. Ia berharap agar pengusaha OAP selalu menuntut, bahkan melakukan aksi lantaran tidak mendapatkan paket pekerjaan.

“Kadang juga kebijakan itu bersifat kaku, dimana satu sisi peraturan bicara begini, sementara itu kebijakan untuk pengusaha OAP seperti begini. Bagaimana kita mengkombinasikan itu. Kadang pengusaha OAP melihat itu gampang, padahal jika dilihat ke dalam banyak regulasi dan diera keterbukaan informasi itu, tentu diawasi aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Suasana rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama mitra OPD Dinas Kominfo dan DPMK & OAP Papua melibatkan GAPENSI dan INKINDO Papua terkait rencana penyusunan raperda proteksi pengusaha OAP di Hotel Horison Kota Jayapura, Kamis, 4 Agustus 2022.

Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, SE menambahkan, jika pihaknya ingin membuat suatu regulasi yang bisa memproteksi pengusaha OAP dari turunan Perpres 17 dan bahkan sudah ada Pergubnya.

“Ada banyak hal tyerkait pelelangan yang membuat pengusaha OAP merasa kesulitan dalam persyaratan. Tentu kita kita tidak bisa berbuat banyak, karena ada undang-undang yang mengatur. Nah, marilah kita bersama bicara apa hal-hal yang bisa kita diterjemahkan dalam turunan undang-undang dan Perpres itu agar memberi ruang kepada pengusaha OAP,” katanya.

Untuk itu, lanjut Politisi Partai NasDem ini, Komisi IV DPR Papua bakal melibatkan pakar hukum untuk melihat celah regulasi untuk memberikan ruang bagi pengusaha OAP yang berkaitan dengan UU Otsus sebagai cantolan hukumnya.

“Dalam diskusi 2 hari ini, semua dinas menyetujui dan menyepakati mendukung perlunya dibuat regulasi yang benar-benar memproteksi pengusaha OAP. Semua OPD pada intinya mereka juga ingin agar pengusaha OAP diberi kelonggaran, namun karena mereka terikat dengan aturan, sehingga tdiak bisa menjalankan itu, karena bisa kena masalah. Apalagi, mereka sebagai pengguna anggaran,” jelasnya.

Oleh karena itu, ujar Beatrix Monim, OPD menyambut positif regulasi yang akan disusun tersebut. Sebab, mereka berkeinginan menolong pengusaha OAP, namun tidak ada dasar hukum meski ada Pergub 14 dan 46 yang sebenarnya sudah kuat, namun mereka tidak menyangkal itu, terutama untuk proses penunjukkan langsung, namun untuk tender murni mereka tidak bisa berpihak karena diatur undang-undang.

“Nah, disitulah kita lihat celah hukumnya. Apakah dalam Perpres itu, masih ada celah. Nanti kita lihat bersama dan yang pasti kita libatkan semua pihak. Tahap pertama kita hanya menerima masukan sebagai embrio dan mereka menyusun draft untuk diusulkan kepada kami untuk menjadi regulasi daerah. Dan ini berpulang dari aspirasi pengusaha OAP agar diberikan peluang dan kesempatan dan kami hanya bisa menolong dari sisi regulasi,” imbuhnya.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *