Gelar Literasi Media, KPID Papua Kunjungi SDN Inpres Abe Ale I Sentani

Ketua KPID Papua Rusni Christine Abaidata bersama komisioner KPID Papua dengan Kepala SDN Inpres Abe Ale I Sentani dan para guru melakukan foto bersama, Senin, 22 Agustus 2022.
banner 120x600
banner 468x60

SENTANI, Papuaterkini.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua mengadakan Literasi Media dengan tema Penyiaran Sehat untuk Anak. Kali ini, KPID Papua memilih Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres Abe Ale I Sentani, Kabupaten Jayapura, menjadi lokasi pertama pelaksanaan kegiatan, yang digelar Senin, 22 Agustus 2022.

Kegiatan yang diikuti puluhan pelajar ini dilakukan dengan tujuan memberikan wawasan baru bagi para pelajar di Kabupaten Jayapura, khususnya di Kota Sentani, untuk dapat terlibat secara partisipatif dalam pengawasan konten siaran di lembaga penyiaran di wilayah Papua.

“Kami dari KPID Provinsi Papua pada triwulan terakhir di tahun 2022 ini menyelenggarakan kegiatan literasi media bertajuk penyiaran sehat untuk anak. Untuk kegiatan literasi media yang merupakan program KPID Papua. Kali ini  mengunjungi anak usia SD di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, yang diawali di SDN Inpres Abe Ale I Sentani,” ujar Ketua KPID Papua Rusni Christine Abaidata.
“Selain di tingkat Sekolah Dasar, kegiatan literasi media juga akan menyambangi anak usia SMP dan SMA yang ada di Kabupaten/kota Jayapura,” sambungnya.

Dikatakan, pihaknya sangat senang, karena sambutan dari pihak SDN Inprs Abe Ale I Sentani dalam hal ini Kepala SDN Inpres Abe Ale I Sentani yang langsung merespon kegiatan ini. Apalagi, siswa 5 SD yang mengikuti kegiatan literasi media ini begitu antusias.

KPID berharap masyarakat dalam hal ini para peserta literasi media akan sukarela ikut melakukan pengawasan dan peningkatan terhadap kualitas konten siaran.

“Kami berharap siswa-siswi di SDN Inpres Abe Ale I Sentani bisa menjadi melek media saat mereka menyaksikan siaran televisi tersebut. Siaran di televisi itu, tidak semua layak ditonton. Ada siaran yang layak ditonton dan ada juga siaran yang tidak layak di tonton, terlebih untuk anak usia sekolah dasar yakni, dari 7 hingga 12 tahun,” paparnya.

“Itulah yang tadi kami ajarkan kepada anak-anak di SD Abe Ale I Sentani ketika diberikan materi oleh pemateri dari KPID Papua. Jadi, apa saja yang boleh dan tidak boleh di lihat (tonton) oleh anak-anak terkait siaran yang sehat untuk anak-anak,” sambungnya.

Christine mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID adalah Lembaga Negara yang Independen yang mengawal dan mengawasi penyiaran yang sehat untuk masyarakat melalui media Radio dan Televisi.

Ditambahkan, tidak semua tayangan di televisi itu sehat, untuk itu KPID hadir ditengah-tengah masyarakat untuk melakukan literasi media, diharapkan masyarakat bisa kritis dan tidak hanya sebagai penikmat dari tontonan televisi. Tetapi, juga sebagai penilai tayangan televisi tersebut.

Ia berharap adanya dukungan dan partisipasi dari masyarakat secara masif, di mana masyarakat tidak hanya sebagai penikmat tayangan televisi saja. Tetapi, ikut mengawasi dengan melaporkan kepada KPID jika ada pelanggaran-pelanggaran program siaran yang melanggar norma-norma kesopanan dan kesantunan ditengah-tengah masyarakat.(irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *