Pemkab Jayapura Dorong Pencipta Lagu dan Pelaku Usaha Daftarkan Hak Cipta

Sekda Kabupaten Jayapura, Dra Hana S Hikoyabi, SPd, MKP.
banner 120x600
banner 468x60

Sekda Kabupaten Jayapura, Dra. Hana S Hikoyabi, SPd, MKP.
SENTANI, Papuaterkini.com – Sekda Kabupaten Jayapura, Dra Hana S Hikoyabi, SPd, MKP mengatakan jika Pemerintah Kabupaten Jayapura mendorong seniman (pencipta lagu) hingga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) di Kemenkum HAM RI.

Sebab, kata Hana Hikoyabi, dengan mengurus hak atas kekayaan intelektual intelektual (HAKI) ini, bertujuan untuk melindungi karya ide atau hak ciptanya dan merek dagangnya.

Sekda Hana mengatakan, selama ini pemerintah daerah telah memberikan fasilitas pendampingan untuk pengurusan HAKI.

“Kami dorong UMKM dan pencipta lagu untuk daftarkan HAKI di Kemenkum HAM RI. Jadi, mereka juga harus mendaftar HAKI-nya ke Kemenkum HAM.Pendaftarannya itu, untuk satu pencipta lagu dengan satu lagu itu hanya Rp 400 ribu. Memang mahal, kalau untuk satu orang pencipta lagu sudah garap sekian lagu, itu dikalikan 400 ribu. Tadi, saya telpon Dinas Sosial guna lakukan koordinasi, untuk memberikan dukungan kepada pencipta lagu saat mengurus HAKI-nya tersebut agar mereka bisa ikut mendaftar ke HAKI,” katanya.

Baca Juga : Pemkab Jayapura Dorong Tingkatkan Kapasitas Pengurus Koperasi

Begitu juga untuk pelaku usaha atau UMKM, ujar Sekda Hana, Pemkab Jayapura terus mendorong untuk mendaftar merek dagangannya ke HAKI. Pelaku UMKM itu beda dengan pencipta lagu, karena satu merek dagang yang akan didaftarkan itu hanya membayar Rp 50 ribu.

“Kalau pencipta lagu itu, ingin mendaftar lagunya ke HAKI itu ada biaya Rp 400 ribu. Jadi, kami ada cari dukungan agar karya dari Sentani itu berapa, Genyem dan Tanah Merah itu berapa yang akan didaftarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, kepemilikan HAKI akan memberikan perlindungan suatu produk UMKM agar tidak diklaim oleh orang, daerah, bahkan negara lain. Dengan HAKI, UMKM juga dapat memperluas pemasaran produknya tanpa khawatir akan ditiru oleh pelaku usaha lain.

“Itu nantinya mereka dapat sertifikasi atau sertifikat dari HAKI agar lagu-lagu dari dorang itu, tidak diklaim oleh orang lain dan mereka lah pemilik lagu tersebut. Jadi, hak ciptanya mereka dapat dengan melindungi karya-karya mereka. Termasuk merek dagang dari 200 pelaku usaha yang ada di daerah ini kami dorong untuk segera mendaftarkan karya idenya untuk mendapatkan HAKI,” bebernya.

Hanya saja, untuk mendaftar HAKI itu, imbuh Sekda Hana Hikoyabi, pencipta lagu ataupun pelaku usaha harus melengkapi KTP, NPWP dan produknya.

“Jadi, syarat-syarat itu harus dilengkapi baru dia bisa memenuhi hak atas kekayaan intelektual nya bagi produk yang dia buat atau hasilkan,” imbuhnya.(irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *