Tuntut Ganti Rugi Jalan Alternatif, Masyarakat Adat Ifar Besar Demo DPR Kabupaten Jayapura

Aksi Masyarakat Adat Kampung Ifar Besar di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Senin, 29 Agustus 2022
banner 120x600
banner 468x60

SENTANI, Papuaterkini.com – Masyarakat Adat Kampung Ifar Besar di Kabupaten Jayapura, Papua, menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi terkait hak atas tanah adat pembangunan jalan alternatif Telaga Ria – Dapur Papua hingga Ponga Wi (Nendali) – Yabaso.

Tuntutan itu disampaikan masyarakat dalam aksi di Kantor DPR Kabupaten Jayapura, yang dijaga ketat oleh aparat Polres Jayapura sekitar 1 SST dan menurunkan satu unit mobil Water Cannon, yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Jayapura AKP Eroll Sudrajat.

Koordinator Lapangan (Korlap) Jack Judzoon Puraro, MSi, mengatakan, masyarakat adat meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi hak ulayat tersebut.

Apalagi, pemerintah telah berjanji menyelesaikan pembayaran pada 21 Desember 2021 untuk tahap pertama dan tahap kedua pada APBD Perubahan Tahun 2022.

“Kami atas nama masyarakat adat Kampung Ifar Besar Sentani menuntut janji Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini Bupati Jayapura tentang kepastian pembayaran tanah adat Kampung Ifar Besar mulai dari Telaga Ria – Dapur Papua hingga Nendali (Netar) – Yabaso yang dibangun jalan alternatif,” kata Jack Puraro.

Baca Juga : PHRI Siapkan 907 Kamar Hotel Sambut Tamu KMAN VI

Massa meminta agar DPR Kabupaten Jayapura segera anggarkan dalam APBD-P 2022 tentang pembayaran ganti rugi tanah adat Jalan Alternatif dari Telaga Ria sampai Nendali dan Jalan Ponga sampai Yabaso.

“Berdasarkan putusan PN Kelas 1A Jayapura Nomor: 237PDT.G 2022 PN Jayapura tanggal 16 Juni 2021 tentang Jalan Alternatif Kampung Netar Yabaso dan Dermaga Yohokhulu itu sudah inkrah dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Oleh karena itu, kami masyarakat adat Ifar Besar Sentani menagih janji bapak Bupati Jayapura dan juga ibu Sekda Kabupaten Jayapura, untuk memberikan kepastian kapan pembayaran penyelesaian ganti rugi hak ulayat jalan alternatif Netar-Yabaso,” ujarnya.

Masyarakat Adat Kampung Ifar Besar sudah merelakan dan memberikan hutan sagu sebagai ladang masyarakat adat, untuk dibuat menjadi ruas jalan alternatif Kampung Netar-Yabaso demi mendukung suksesnya PON XX dan Peparnas XVI di Papua Tahun 2021 lalu.

“Di mana, janji pemerintah daerah akan membayar selesai penyelenggaran event olahraga terbesar (PON XX dan Peparnas XVI) di tahun 2021 itu. Namun hingga saat ini belum terlaksana juga,” imbuhnya.

Informasi dari Pemkab Jayapura bahwa pembayaran akan dilaksanakan pada 18 Desember 2021, namun masyarakat adat tunggu, ternyata tidak ada, sehingga masyarakat adat menuntut agar pemerintah daerah segera membayar.

“Kami datang ke kantor DPRK ini, berarti ada yang salah dengan wakil rakyat ini. Hak-hak masyarakat adat telah dizolimi. Jika pembayaran tidak segera dilunasi, maka kami akan batalkan pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Wilayah Adat Tabi khususnya di Kabupaten Jayapura,” ancamnya dengan nada tegas.

Dikatakan, masa jabatan Bupati Jayapura tinggal 4 bulan lagi, pihaknya menuntut agar pembayaran ganti rugi jalan alternatif Nendali Ifar Besar segera diselesaikan sebelum Bupati Jayapura mengakhiri masa jabatannya.

Sementara itu, Koordinator Aksi Everlie Taime meminta Anggota DPR Kabupaten Jayapura agar dapat memberitahu kepada mereka kapan rencana dilaksanakan sidang APBD Perubahan 2022, karena mereka akan ikut untuk pembahasan sidang perubahan tersebut.

“Kami minta agar DPR Kabupaten Jayapura segera memanggil Bupati Jayapura dan Sekda Kabupaten Jayapura untuk dihadirkan, serta DPR segera membentuk Pansus guna penyelesaian permasalahan ini,” ujarnya.

“Tanggung jawab penyelesaian ganti rugi pada wakt itu berada di Kapolda Papua dan Bupati Jayapura, sehingga sekarang waktunya untuk penyelesaian ganti rugi lahan tersebut,” tukasnya.

Usai itu, dilakukan orasi dari Ondofolo Kampung Ifar Besar William H. Yoku, Ondofolo Kampung Bambar yang juga Ketua Dewan Adat Suku Sentani Origenes Kaway, STh, dan Ondofolo Heram Marthen Ohee.

Ketua DPR Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, SIP, menyambut baik aspirasi masyarakat adat Kampung Ifar Besar.

“Mungkin kami tidak bisa bicara banyak disini, karena kami sifatnya hanya menerima aspirasi dan kami akan menyalurkan, serta menyampaikan kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura. Setelah ini, kami akan mengadakan rapat internal guna pertemuan dengan para Ondofolo dan pemilik hak ulayat,” terangnya.

Selanjutnya, dilakukan pembacaan aspirasi Ondofolo dan masyarakat adat Kampung Ifar Besar oleh Jack Judzoon Puraro, terkait ganti rugi jalan alternatif dan pelaksanaan KMAN VI 2022. (irf)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *