JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPR Papua membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) terhadap kasus pembunuhan sadis dengan cara mutilasi 4 warga Nduga di Timika, Kabupaten Mimika, 22 Agustus 2022 dan penganiayaan terhadap 3 warga sipil di Kabupaten Mappi hingga salah satunya tewas.
Pembentukan kedua Pansus DPR Papua itu, setelah disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua yang dipimpin langsung Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda didampingi Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, di Ruang Banggar DPR Papua, Rabu, 21 September 2022.
Usai rapat, Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan jika hasil rapat Bamus DPR Papua itu, memang menyepakati pembentukan dua pansus yakni Pansus Mutilasi dan Pansus Mappi.
“Rapat bamus ini, kita putuskan bentuk dua pansus yang disepakati. Yakni Pansus Mutilasi Timika dan Pansus Mappi,” kata Yunus Wonda kepada Papuaterkini.com.
Baca Juga : Keluarga Korban Mutilasi Minta DPR Papua Bentuk Pansus
Selain itu, aspirasi yang masuk di DPR Papua, yakni kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga Nduga di Timika, aspirasi masyarakat dari kasus penganiayaan 3 warga oleh oknum TNI di Mappi dan aspirasi Save Lukas Enembe dalam unjuk rasa, 20 September 2022 akan diteruskan ke Jakarta.
“Kita sudah putuskan hari ini, besok DPR Papua akan berangkat untuk menyerahkan ketiga aspirasi itu ke instansi terkait di Jakarta. Kami hanya meneruskan aspirasi, sebagai tugas kami di lembaga ini meneruskan aspirasi rakyat ke pemerintah pusat,” jelasnya.
“Kami tidak mengintervensi hal-hal terkait aspirasi yang masuk. Tugas kami hanya meneruskan aspirasi itu dan itu murni aspirasi masyarakat,” sambungnya.
Dalam rapat bamus DPR Papua itu, diakui memang ada usulan untuk pembahasan jadwal sidang APBD Perubahan 2022 dan rolling anggota, namun tidak diputuskan dalam rapat ini.
“Kedua usulan itu belum kami putuskan karena kami koordinasi dengan pimpinan DPR Papua. Terkait dengan dua pansus dan tim yang ke Jakarta, tadi sudah kami putuskan,” katanya.
Untuk itu, dari hasil pembentukan kedua pansus tersebut, pihaknya mengembalikan kepada fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua untuk mengirimkan nama yang masuk dalam pansus itu.
Yang jelas, imbuh Yunus Wonda, apapun aspirasi yang disampaikan rakyat ke DPR Papua, maka tugas DPR Papua menerima dan meneruskan kepada instansi terkait baik pemerintah daerah ke pusat, termasuk tuntutan Koalisi Rakyat Papua (KRP) dalam unjuk rasa Save Lukas Enembe akan disampaikan kepada Presiden RI.(bat)