Tim Hukum Gubernur Papua Sebut Pernyataan Menkopolhukam Menyesatkan

Dari Kiri. Juru Bicara Gubernur Papua, M Rifai Darus, Tim Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin memberikan keetrangan pers.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Terkait pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait proses hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, disebut sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.

“Bapak Gubernur menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Menkopolhukam bapak Mahfud MD pada 19 September 2022, bagi bapak Gubernur itu merupakan bentuk dari opini yang baru lagi dan beliau sendiri tidak mengetahui semua yang disampaikan Menkopolhukam. Oleh karena itu, beliau serahkan ke tim hukum,” katanya di Swiss-Belhotel Papua Kota Jayapura didampingi Tim Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.

Menurutnya, Gubernur Papua menyampaikan jika hal itu menjadi suatu hal yang tidak etis apabila seorang pejabat negara berupaya mendahului proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini dikhawatirkan akan menggiring opini publik dan besar kemungkinan akan terjadi trial by the press.

“Padahal dalam sistem peradilan pidana kita mengetahui salah satu asas yang penting ialah asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah,” ujarnya.

Baca Juga : Aksi Bela Gubernur Enembe, Pendukung: KPK Stop Lakukan Kriminalisasi

Apalagi, lanjut Rifai Darus, menjelang masa jabatan Gubernur Lukas Enembe berakhir, proses penetapan tersangka dan tuduhan-tuduhan baru yang disangkakan kepadanya, terindikasi sebagai peristiwa kriminalisasi.

Upaya kriminalisasi ini merupakan lanjutan dari sejumlah kasus yang pernah dicoba oleh sekelompok oknum yang terus menerus berupaya menjatuhkan Lukas Enembe dari pucuk pimpinan Pemprov Papua.

Sementara itu, Tim Hukum Gubernur Papua Stefanus Roy Rening meminta Menkopolhukam Mahfud MD untuk menghentikan memberi pernyataan yang mengganggu kliennya dan memanaskan situasi di Bumi Cenderawasih.

“Harusnya kita menghormati dulu satu perkara yang sedang terjadi saat ini. Apalagi, Pak Gubernur sedang sakit dan fokus konsultasi pengobatan dengan dokter yang ada di Singapura dan Filipina. Dan beliau saat ini mengidap komplikasi diabetes, jantung dan ada ginjal juga,” jelas Roy.

Tim pengacara juga menyoroti KPK yang dinilai tidak lagi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Ini berbahaya. Kami lihat ada yang tidak lazim,” tandasnya.

Roy menduga bahwa lembaga antirasuah itu sudah tak lagi independen, karena melakukan konferensi pers bersama dengan Menkopolhukam, menyikapi penetapan tersangka Gubernur Lukas Enembe.

Mestinya, lanjut Roy Rening, KPK melakukan keterangan pers secara mandiri tanpa didampingi pemerintah. Apalagi, pernyataan Menkopolhukam dianggap sesat dan tak berdasar.

“Itu artinya KPK tidak independen lagi, karena kekuasaan pemerintahan sudah masuk di dalam tubuh KPK. Ini berbahaya dan ada yang kita nilai tidak wajar karena pimpinan KPK, kok bisa ikut konferensi pers dengan Menkopolhukam, ada apa ini?” tandasnya.

Apalagi, konferensi pers Menkopolhukam di luar dari perkara yang disidik oleh KPK, sehingga pihaknya menyayangkan statemen Menkopolhukam bukan bagian dari pro justicia. “Belum, masih opini, masih butuh pendalaman, masih butuh kerja-kerja penyidikan, masih dirumuskan dulu perbuatan apa yang terjadi, setelah itu baru dicari siapa pelakunya dari penyelidikan ke penyidikan, nah ini belum terjadi,” ujarnya.

“Kita menyayangkan bapak Mahfud memberikan statemen di luar pro justicia. Apalagi, ini menyangkut nama baik pak Gubernur Papua. Oleh karena itu, kami tetap fokus pada penyidikan yang sekarang yang dituduhkan kepada bapak gubernur terkait dengan menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Kita tidak bicara yang tidak masuk dalam penyidikan ini, karena kita dapat kuasa dari pak gubernur itu untuk mendampingi perkara yang ini, sehingga untuk yang lain, kami tidak bisa komentar, karena belum ada faktanya dan belum masuk ke ranah penyelidikan dan penyidikan,” sambungnya.

Untuk itu, Roy meminta Menkopolhukam agar upaya-upaya seperti itu dihentikan terlebih dahulu. Jangan memperkeruh suasana, tetapi fokus menghormati penyidikan yang dilakukan KPK terkait Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka dengan menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

“Jangan mengembangkan yang lain, karena itu belum masuk dalam pro justicia dan belum ada pendalamannya, belum ditemukan rumusan peristiwa apa yang terjadi dan belum ditentukan siapa tersangkanya. Cara – cara seperti ini jangan sampai publik menangkap bahwa ini bagian dari cara pembunuhan karakter terhadap bapak Gubernur,” tandasnya.

Yang jelas, kata Roy Rening, pihaknya sebagai tim hukum Gubernur Papua juga tetap kooperatif dalam penanganan kasus ini. Bahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan direktur penyidikan KPK Guntur Asep bahwa jika Lukas Enembe sudah sehat, untuk dilakukan pemeriksaan.

“Jangan lagi membangun framing macam-macam bahwa pengacara ini diminta untuk kooperatif. Nah, ini belum apa-apa, kita baru pertemuan sekali, tiba-tiba bapak gubernur sakit. Saya yang ditunjuk tim hukum pak Gubernur, akan selalu koordinasi dengan direktur penyidikan tentang situasi dan kesehatan pak gubernur,” jelasnya.

Roy meminta Menkopolhukam agar jangan masuk dengan pernyataan-pernyataan yang bisa menyesatkan publik. Sebab, ini sudah masuk dalam ranah perkara, sehingga perkara yang diomongkan itu, mestinya perkara yang sudah masuk pro justicia.

“Jangan membangun opini-opini baru yang bisa kita nilai lagi bahwa ini bagian dari cara negara secara sistematis, terstruktur dan masif merusak nama baik Gubernur Papua. Kita menghormati proses penyidikan KPK, kita kritisi sistem penyidikan KPK yang tidak profesional, kita harus kritik, kalau mau tetapkan tersangka, kamu harus konfirmasi dulu kepada gubernur dulu,” pungkasnya.

Ditanya soal temuan PPATK bahwa ada transaksi mencurigakan dimana Lukas Enembe menyetor uangnya Rp 560 miliar dalam bentuk dollar untuk judi di dua negara, Roy Rening tampaknya tidak menanggapi itu.

Bahkan, Tim pengacara hanya akan fokus terhadap penyidikan yang dilakukan oleh KPK atas kasus dugaan Gubernur Lukas Enembe menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

“Boleh saja mereka mengatakan begitu, tapi kami tidak mau masuk kesitu, karena saya lebih fokus penyidikan yang sedang berjalan. Kan itu opini, belum masuk ranah penyelidikan dan penyidikan. Saya kan bekerja bukan berdasarkan opini, tapi berdasarkan laporan bahwa klien saya dinyatakan tersanka, ada pemanggilan, ada dimulai penyelidikan, penyidikan dan ada penetapan tersangka, itu baru saja bisa bekerja. Kalau opini, saya tidak mau lawan dengan opini. Saya tidak bisa tanggapi itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Aloysius Renwarin menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

“Pada saat itu, pemanggilan pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang dilakukan Gubernur Papua. Tidak ada pemanggilan yang lain yang hari ini dikembangkan oleh Pak Mahfud MD, dengan jumlah-jumlah angka yang fantastic. Kami taat hukum, kami bicara sesuai dengan surat panggilan atau pro justicia,” tandasnya.

Aloysius Renwarin berharap KPK bekerja secara profesional sehingga tidak ada pihak pihak lain mengintervensi di negeri ini.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *