Warga Sipil di Mappi Tewas Dianiaya Oknum Anggota TNI, Paskalis: Pelaku Harus Dipecat

Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Paskalis Letsoin, SH, MH.
banner 120x600
banner 468x60

PURA, Papuaterkini.com – Belum tuntas kasus pembunuhan sadis dengan cara mutilasi terhadap 4 warga sipil Nduga di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, yang diduga mleibatkan oknum anggota TNI. Kali ini, terjadi lagi penganiayaan terhadap warga sipil hingga tewas di Kampung Memenu, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua, 30 Agustus 2022.

Dalam peristiwa itu, dilaporkan tiga warga sipil di Mappi menjadi kroban akibat penganiayaan yang dilakukan oknum prajurit TNI itu. Seorang diantaranya dilaporkan meninggal dunia, sedangkan dua orang lainnya mengalami luka-luka.

Kasus kekerasan dan penganiayaan berat yang melibatkan oknum prajurit TNI ini, menjadi perhatian serius Wakil Ketua Komisi I DPR Papua membidangi Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM, Paskalis Letsoin, SH, MH.

Baca Juga : Tubuh Korban Mutilasi di Timika Ditemukan

Apalagi, penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI itu, mengakibatkan seorang warga sipil diketahui bernama Bruno Kimko meninggal dunia pada 30 Agustus 2022. Sedangkan, seorang korban lainnya diketahui Norbertus Kanggun mengalami luka-luka.

Untuk itu, Paskalis Letsoin memberikan catatan kepada prajurit TNI yang bertugas di Papua untuk berhenti melakukan tindakan-tindakan yang mencoreng nama institusi TNI.

“Stop tindakan-tindakan yang mencoreng institusi yang mengorbankan masyarakat asli Papua,” tegas Paskalis Letsoin.

Paskalis yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua ini meminta agar prajurit TNI mestinya menjalankan tugas pokok dan fungsinya. “Apa yang bukan menjadi urusan Tentara itu, jangan kemudian memaksakan untuk diurus, tetapi serahkan kepada pihak lain seperti polisi dalam hal ada pelanggaran tindak pidana seperti itu,” ujarnya.

Paskalis secara tegas meminta kepada oknum prajurit TNI yang melakukan tindakan penganiayaan hingga mengakibatkan warga meninggal dunia dan luka-luka itu, harus diproses hukum dan dipecat dari kesatuan.

“Ini agar memberikan efek jera bagi yang lain. Saya pikir kasus pembunuhan dengan mutilasi 4 warga Nduga di Timika, belum selesai. Tapi, ini sudah muncul lagi di Mappi. Tentu ini menjadi catatan yang mencoreng nama TNI,” tandasnya.

Terhadap kasus itu, Paskalis mengecam keras dan mengutuk tindakan penganiayaan terhadap tiga warga sipil di Kabupaten Mappi, Papua yang diduga melibatkan oknum prajurit TNI.

Sekadar diketahui, korban penganiayaan yang diduga melibatkan oknum prajurit TNI ini, terdapat 3 orang, dimana minggu kemarin, korban pertama diketahui Benny Yohosua dilaporkan telah dipukul oknum prajurit TNI Raider 600 di Bade. 

Sedangkan, korban kedua dan ketiga ini diketahui bernama Norbertus Kanggun dan Bruno Kimko yang dilaporkan juga dianiaya oleh oknum anggota TNI.

Kejadian penganiayaan hingga mengakibatkan Bruno Kimko tewas itu, menurut informasi bahwa sebelum terjadi penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI itu, mereka cekcok mulut dengan seorang wanita diketahui bernama Aurelia yang terjadi pada 29 Agustus 2022.

Atas peristiwa cekcok itu, Aurelia melapor ke Pos TNI yang berjarak kurang lebih 1 Km pada 30 Agustus 2022. Atas laporan itu, kemudian direspon oleh oknum anggota TNI yang langsung menjemput paksa kepada korban Nobertus Kanggun dan Bruno Kimko.

Menurut informasi dari keluarga korban bahwa aparat melakukan penganiayaan mulai pagi itu sampai jam 10 malam hingga mengakibatkan Bruno Kimko meninggal dunia. 

Sedangkan, Norbertus Kanggun mengalami luka parah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI itu dan kini sedang dirawat dirumah tepat di Kampung Memenu. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *