Hengky Yoku Nilai Pj Bupati Jayapura Gagal

Ketua LMS Papua Bangkit Hengky Yoku.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Jika sebelumnya beredar informasi tentang kinerja Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mendapat nilai baik dari Kemendagri, hingga mendapat sanjungan dari Sekretaris Forum Peduli Kemanusiaan (FPK), Jhon Mauridz bahwa PJ. Bupati Triwarno Purnomo sebagai sosok pecinta rakyat.

Namun, justru sebaliknya, kinerja Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mendapatkan kritikan keras dari Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Yoku.

Hengky Yokumenilai jika kinerja Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Jayapura pasca dilantik Mendagri pada Desember 2022 lalu.

“Saya ikuti terus selama ini dari sejak dilantiknya Pj. Bupati Purnomo sampai hari ini. Sejujurnya harus saya katakan dengan segala hormat jika beliau itu belum mampu dan menguasai persoalan yang terjadi di Kabupaten Jayapura,” kata Hengky Yoku kepada wartawan.

Selain itu, ada beberapa kebijakan-kebijakan yang diambil kelihatannya tidak menyentuh persoalan atau boleh dikatakan jauh panggang dari api.

Dikatakan, jika Pj Bupati Purnomo, belum mampu mengatasi persoalan-persoalan sosial politik yang berkembang di Kabupaten Jayapura. Apalagi tugasnya Pj. Bupati itu jelas sekali untuk mensukseskan proses pemilihan umum pada 2024 dari seluruh jajaran dan jenjangnya, mulai dari Kampung, Distrik hingga Kabupaten.

Lebih lanjut, ia melihat juga dari beberapa proses pemerintahan yang berjalan di Kabupaten Jayapura seperti pengadaan proyek di Pemerintahan dimana pihaknya di LSM Papua Bangkit mendapatkan informasi bahwa intervensi Pj. Bupati terlalu jauh mencampuri urusan-urusan paket-paket pekerjaan disetiap SKPD.

“Ini kita lihat atmosfernya sudah tidak bagus. Memang anak-anak asli OAP di Kabupaten Jayapura sebagian sudah mendapatkan pekerjaan, tetapi itu tidak lebih dari gula-gula permen aja. Paket pekerjaanya itu kecil,” ujarnya.

“Jangan lupa bahwa reformasi sudah berjalan lebih dari 20 tahun, kemudian Undang-Undang Otonomi Khusus itu 20 tahun. Kemudian juga ada kebijakan-kebijakan pemerintah dalam Perpres tentang bagaimana Orang Asli Papua harus ditingkatkan partisipasi mereka di dalam pembangunan dan ini tidak berjalan. Dibawah kepemimpinan bapak Presiden Jokowi ada dua Perpres yang dikeluarkan dan satu Perpres di jaman pak Susilo Bambang Yudhoyono, namun sampai saat ini semua tidak berjalan,” sambungnya.

Seharusnya, ujar Hengky Yoku, Pj. Bupati sangat memahami kebijakan-kebijakan khusus yang diberikan kepada Papua, selain undang-undang Otsus ada kebijakan lainnya apakah itu Impres atau Perpres.Dalam rangka percepatan partisipasi orang Papua yang mana di dalamnya terkandung maksud afirmasi.

“Nah program afirmasi ini praktisnya tidak berjalan di Kabupaten Jayapura. Bentuknya seperti apa dan keberpihakkan yang diberikan kepada pelaku usaha orang asli Papua itu tidak nampak sama sekali,” tandasnya.

Hengky Yoku menyoroti ada beberapa pejabat yang diganti atau ditukar dimutasikan tanpa melihat kemampuan atau kompetensinya. “Ini berbahaya sekali, ketika membawa orang dari luar masuk ke Kabupaten Jayapura di mana orangnya belum menguasai secara baik dan juga bukan bidangnya,” ujarnya.

Dikatakan, penjabat yang dimutasi ini sebenarnya cukup paham senior dan berpengalaman, sehingga ia sangat menyayangkan jika memutasikan orang suka-suka untuk mengamankan kepentingan tertentu.

Hengky mengaku pihaknya sudah beberapa kali meminta untuk melakukan audiens dengan Pj. Bupati, namun sampai hari ini, belum direspon. Padahal, pihaknya ingin mengusulkan beberapa poin penting, perubahan-perubahan dalam rangka percepatannya pembangunan di Kabupaten Jayapura terhadap peningkatan pendapatan asli daerah dan lain sebagainya yang tidak maksimal berjalan.

“Jadi keliahatannya beliau kurang paham dengan situasi dan kondisi yang ada di Kabupaten Jayapura dengan kata lain sebenarnya beliau belum siap, tetapi dipaksakan untuk menjadi pejabat Bupati Kabupaten Jayapura,” imbuhnya.(bat)
[24/5 17.40] Rambat: Kemudian juga mendatangkan ASN dari luar Kabupaten Jayapura untuk mengisi posisi strategis. Padahal di dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jayapura ASN sudah berlebihan dan memiliki SDM yang mumpuni dibidangnya masing-masing.

“Saya melihat dengan posisi strategis ASN dari luar ini nampaknya untuk mengamankan kebijakan-kebijakan beliau,”tuturnya.

Dengan begitu maka ini sudah terang-terangan mengarah kepada penyimpangan-penyimpangan dan itu bisa bermuara pada penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dan jangan lupa bahwa masyarakat paling sedikit pihaknya dari LSM Papua Bangkit memantau terus perkembangannya.

Meminta informasi dari semua pihak termasuk dari DPRD Kemudian dari SKPD,tokoh-tokoh masyarakat.

“Kami menilai bahwa belum ada sesuatu kemajuan yang dilakukan oleh Pj. Bupati Jayapura saat ini di Kabupaten Jayapura,”tegas Yoku.

Lanjut Yoku,tidak kalah penting lainnya situasi Kamtibmas dimana pihaknya mendapatkan laporan bahwa di mana-mana ada demo-demo yang terjadi di Kabupaten Jayapura saat ini.

Seperti demo di Kantor BPN Jayapura terkait masalah sertifikat tanah hingga dipalang, Kemudian ada beberapa kantor Pemerintahan seperti Dinas Tenagakerjaan, Dinas Sosial yang dipalang masyarakat saat ini. Termasuk aksi demo honorer yang tak putus hingga hari ini masih terus berlanjut, karena muncul banyaknya honorer siluman yang lolos.

Dari semua persoalan yang ada ini menunjukkan bahwa, sekalipun beliau merupakan ASN senior dan berpengalaman, tetapi sebenarnya masuk di Kabupaten Jayapura ia belum mampu.

“Secara terbuka dan jujur saya katakan beliau gagal. Saya dalam waktu dekat akan bertemu dengan Wamendagri RI dan akan sampaikan hal ini terkait situasi yang berkembang di Kabupaten Jayapura bahwa PJ. Bupati gagal,”ujar Yoku.

Yoku kembali menyampaikan, hadirnya ASN dari luar Kabupaten Jayapura yang mengisi beberapa jabatan startegis di OPD, menunjukkan ketidakpercayaan Pj. Bupati kepada ASN di Kabupatan Jayapura.

Hal ini justru melahirkan adanya kecemburuan antara instansi OPD dan juga pegawai khususnya Kepala OPD dan Kepala Bidang dan Seksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *