JAYAPURA, Papuaterkini.com – Relawan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom Nomor Urut 3, Kenius Kogoya – KH Nursalim Ar-Razy diduga telah diintimidasi oleh oknum tertentu, baru-baru ini.
Bahkan, alat peraga kampanye milik pasangan calon yang akrab disapa KK – NUR di salah satu kampung itu, diturunkan dengan paksa.
Calon Bupati Keerom Kenius Kogoya mengaku sangat menyesalkan tindakan – tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan pasangan calon tertentu untuk mengganggu relawan atau tim pemenangan KK – NUR, bahkan mengintimidasi dengan menurunkan alat-alat peraga di lokasi.
“Ini adalah tindakan-tindakan, yang menurut kami diduga kuat merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, kami akan melakukan laporan kepada Bawaslu, KPU dan aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang melakukan hal tersebut,” kata Kenius Kogoya kepada wartawan usai mengikuti Konsolidasi PKS Papua Pemenangan Pilkada 2024 di Suni Hotel Abepura, Minggu, 6 Oktober 2024.
Menurut Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua ini, jika saat ini adalah pesta demokrasi, yang mana masyarakat bebas menentukan pilihannya.
“Mau dia mau pilih nomor 1, nomor 2 atau nomor 3, itu dia bebas untuk menentukan pilihannya. Jadi, bukan lagi intimidasi, pemaksaan, mengancam dan lainnya. Ini bukan jamannya lagi,” tandasnya.
Untuk itu, Kenius menghimbau kepada semua masyarakat agar jangan dibodohi oleh oknum pasangan calon ataupun tim sukses tertentu untuk melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan, hal-hal yang merugikan diri sendiri dan merugikan pasangan calon yang didukungnya.
Oleh karena itu, Kenius mengajak untuk melaksanakan proses demokrasi Pilkada Keerom 2024, agar masyarakat memilih calon pemimpinnya sesuai dengan hati nurani masing-masing.
“Jadi, tidak ada yang dapat mengklaim bahwa ini wilayah basis si A, si B atau si C. Perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Mari kita jadikan perbedaan itu menjadi sebuah kekuatan, bukan saling merugikan, saling merugikan, saling melarang, itu tidak,” tandasnya.
“Kami ajak seluruh masyarakat Keerom harus cerdas untuk menentukan pilihan. Kita jangan memaksa orang untuk memilih calon tertentu, kalau misalnya calon tersebut kalah, kira-kira apa nasibnya nanti? Kira-kira bagaimana nasib pembangunan daerah tersebut. Jadi, jangan ada pemaksaan kehendak, karena itu akan berhadapan dengan hukum,” sambungnya.
Apalagi, ujar Kenius, melarang orang atau menurunkan paksa atribut-atribut atau alat peraga pasangan calon tertentu, itu sudah jelas merupakan pelanggaran hukum.
“Itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Jadi, pernah merugikan kandidat lain, karena bisa merugikan diri sendiri maupun pasangan calon yang diusung atau didukungnya,” tegas Kenius.
Untuk itu, Kenius berharap kepada Bawaslu dan KPU Keerom untuk melakukan pencerahan atau sosialisasi dan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat di lokasi tersebut.
“Jadi, ini catatan penting bagi Bawaslu dan KPU Keerom. Kami harapkan untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat kita, apalagi kalau itu terlibat oknum kepala kampung misalnya, itu bertentangan dengan UU Nomor 10, apalagi yang terlibat oknum aparat misalnya, melakukan intimidasi orang, tentu dapat dikenakan pidana,” ujarnya.
Kenius menambahkan pendidikan politik bagi masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat cerdas dalam memilih pemimpinnya dalam Pilkada Keerom pada November 2024. (bat)