JAYAPURA, Papuaterkini.com – Badan Anggaran DPR Papua mengingatkan dalam pelaksanaan belanja daerah pada APBD Perubahan 2025, agar tetap memperhatikan sisa waktu yang ada.
“Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran dengan tingkat penyerapan Anggaran yang maksimal, serta harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut, agar terhindar dari permasalahan dikemudian hari,” tegas Pelapor Badan Anggaran DPR Papua, Cintiya T Talantan, SKM, MH ketika menyampaikan laporan Banggar DPR Papua dalam rapat paripurna membahas Raperdasi APBD Perubahan 2025, Jumat, 19 September 2025.
Selain itu, Banggar DPR Papua mengingatkan kembali terhadap kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sebab pengelolaan dana DAK yang sarat dan ketat dengan aturan serta konsekuensi yang timbul akan menjadi beban hutang Pemerintah Provinsi Papua.
“Atas kondisi seperti itu, Badan Anggaran Dewan menyarankan untuk lebih selektif terhadap kemampuan pengelola untuk menyelesaikan kegiatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku bagi Dana Alokasi Khusus (DAK),” tandasnya.
Dalam laporannya, Banggar DPR Papua menyatakan Perubahan APBD ini dipandang sebagai upaya penyesuaian rencana keuangan daerah untuk memastikan program pembangunan dapat terlaksana hingga akhir tahun.
Menurutnya, berdasarkan laporan realisasi semester pertama APBD 2025, pendapatan daerah baru mencapai 37,68 persen dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 44,36 persen.
Sementara realisasi belanja tercatat 32,80 persen. Belum optimalnya pencapaian ini disebabkan masa jatuh tempo pungutan pajak dan retribusi yang sebagian besar terkonsentrasi pada triwulan III dan IV.
Banggar DPR Papua menekankan perlunya intensifikasi pungutan dan peningkatan kesadaran wajib pajak agar PAD dapat tercapai bahkan melampaui target.
Pendapatan Daerah
Dalam perubahan APBD 2025, pendapatan daerah justru turun 6,67 persen atau sebesar Rp172,195 miliar. Meski demikian, PAD naik 4,11 persen dari Rp515,406 miliar menjadi Rp536,602 miliar.
• Pajak daerah turun Rp10,487 miliar menjadi Rp298,808 miliar.
• Retribusi daerah turun signifikan Rp111 miliar menjadi Rp24,558 miliar.
• Hasil pengelolaan kekayaan daerah naik Rp10,435 miliar menjadi Rp66,100 miliar.
• Lain-lain PAD sah melonjak Rp132,356 miliar menjadi Rp147,135 miliar.
Sementara transfer dari pemerintah pusat diproyeksikan turun 10,85 persen atau Rp223,983 miliar, terutama pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Belanja Daerah
Belanja daerah naik 6,06 persen atau Rp167,481 miliar dari Rp2,765 triliun menjadi Rp2,933 triliun.
• Belanja operasi meningkat menjadi Rp2,486 triliun, terutama belanja pegawai dan belanja barang dan jasa.
• Belanja modal menurun menjadi Rp317,927 miliar, terutama pada sektor jalan, jaringan, dan irigasi.
• Belanja tidak terduga turun menjadi Rp1,5 miliar.
• Belanja transfer juga turun Rp11 miliar.
Defisit dan Pembiayaan
Defisit anggaran naik signifikan 183,21 persen menjadi Rp525,084 miliar. Untuk menutupinya, pemerintah daerah mengandalkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang naik menjadi Rp481,084 miliar, serta pencairan dana cadangan Rp44 miliar.
Banggar DPR Papua mengingatkan agar penggunaan anggaran dilakukan secara efisien dan efektif mengingat sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran yang semakin singkat. Selain itu, pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) juga perlu lebih selektif mengingat ketatnya aturan dan konsekuensi yang bisa membebani keuangan daerah.
Harapan DPR Papua
Banggar meminta pemerintah provinsi terus meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, memperbaiki manajemen penerimaan daerah, serta mengoptimalkan aset milik pemerintah yang masih dikuasai pihak ketiga.
DPR juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif agar target pendapatan dan belanja dapat tercapai sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dengan kerja sama yang baik dan tata kelola keuangan yang tertib, kami berharap Perubahan APBD 2025 dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua,” pungkasnya. (bat)














