19.004 Peserta PBI JKN di Biak Numfor Dinonaktifkan, BPJS Pastikan Bisa Reaktivasi

Foto bersama dalam sosialisasi kepesertaan JKN. (Foto: Uni).
banner 120x600

BIAK, Papuaterkini.com – BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor menegaskan bahwa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi kepesertaan JKN yang digelar di Biak, Senin (2/3/2026).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Dicky Permana Putra, menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Pembaruan data dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Per 1 Februari 2026, sebanyak 115.267 peserta PBI JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, 19.004 peserta berasal dari Kabupaten Biak Numfor,” jelas Dicky.

Dicky menegaskan, pembaruan data dilakukan secara berkala untuk memastikan kepesertaan PBI JK tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. Meski dinonaktifkan, peserta tetap memiliki peluang mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Terdapat tiga kriteria reaktivasi, yakni: Tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, Menderita penyakit kronis dan Mengalami kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi,” ujarnya.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga peserta dapat langsung mengakses layanan kesehatan pada hari yang sama.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat yang kondisi ekonominya telah membaik agar beralih menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Besaran iuran JKN saat ini yakni: Kelas 3: Rp42.000 per bulan (disubsidi Rp7.000, peserta membayar Rp35.000), Kelas 2: Rp100.000 per bulan dan Kelas 1: Rp150.000 per bulan

“Iuran ini merupakan bentuk gotong royong demi keberlanjutan Program JKN,” kata Dicky.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Biak Numfor, Dian Pandjaitan, memastikan masyarakat yang sedang menjalani pengobatan tidak perlu panik apabila kepesertaan PBI JK dinonaktifkan.

“Reaktivasi tetap dapat dilakukan bagi warga yang benar-benar tidak mampu, menderita penyakit kronis, atau dalam kondisi kegawatdaruratan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Biak Numfor, Akhmad Fauzi, menegaskan bahwa DTSEN merupakan satu-satunya data yang diakui Pemerintah Pusat sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2015.

“Kami akan berkolaborasi dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan aparat kampung untuk mengecek 19.004 peserta yang mengalami kenaikan desil. Verifikasi lapangan akan memastikan apakah peserta tersebut masih layak diaktifkan kembali,” jelasnya.

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan melalui layanan PANDAWA di nomor 0811 8165 165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *