LSM Kampak Soroti Dugaan Benturan Kepentingan Pengadaan Rekanan Cleaning Service DPR Papua

Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Laporan dua perusahaan rekanan DPR Papua yang bergerak di bidang cleaning service ke Polda Papua karena diduga diberhentikan secara sepihak mendapat perhatian dari LSM Komunitas Masyarakat Adat Anti Korupsi (Kampak) Papua.

Sekretaris Jenderal LSM Kampak Papua, Johan Rumkoren, menilai langkah kedua perusahaan tersebut melapor ke kepolisian merupakan hal yang wajar karena setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencari keadilan.

“Pandangan kami dari LSM Kampak Papua, terkait laporan dua rekanan cleaning service DPR Papua itu, saya kira setiap warga negara punya hak yang sama,” kata Johan Rumkoren di Kota Jayapura, Jumat (6/3/2026).

Namun demikian, Kampak Papua justru menyoroti latar belakang kedua perusahaan tersebut yang diduga memiliki indikasi pelanggaran etika bisnis, terutama terkait potensi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan DPR Papua.

Menurut Johan, hal itu perlu dikaji dengan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Selain itu juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Sesuai aturan dan perundangan, kami melihat ada indikasi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Pejabat negara tidak boleh terlibat dalam kepentingan pengadaan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika pejabat memiliki perusahaan yang kemudian mempekerjakan keluarga atau kerabat untuk memperoleh pekerjaan dari instansi pemerintah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai benturan kepentingan dan berpotensi melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Kampak Papua juga mengaku memperoleh informasi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp300 juta terkait pengadaan jasa cleaning service di DPR Papua. Oleh karena itu, Johan menilai pemutusan kontrak terhadap kedua perusahaan tersebut patut dipertimbangkan.

“Nah ketika ada penunjukan Plt Sekretaris DPR Papua, mungkin dari sudut pandang pimpinan yang baru melihat adanya potensi benturan kepentingan, sehingga dilakukan evaluasi,” katanya.

Johan menegaskan bahwa praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tidak boleh terjadi dalam tata kelola pemerintahan. “Itu sudah masuk indikasi kuat ke KKN. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Ia juga meminta Polda Papua untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh jika terdapat indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.

“Harus diperiksa, karena ada indikasi kuat benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Selain persoalan rekanan cleaning service, Kampak Papua juga mengaku menerima informasi terkait dugaan penganggaran ganda dalam pembangunan dermaga speedboat di kawasan Dok VIII, Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Menurut Johan, jika benar terjadi penganggaran dua kali dalam satu tahun anggaran, maka hal tersebut perlu ditelusuri karena berpotensi melanggar aturan pengelolaan anggaran daerah.

“Ini tidak boleh. APBD satu tahun anggaran berjalan dalam satu tahun itu. Jika ada indikasi dianggarkan dua kali berarti ada persoalan,” tandasnya.

Karena itu, Kampak Papua mendesak Polda Papua untuk menelusuri dugaan penganggaran ganda dalam proyek pembangunan dermaga speedboat di Dok VIII tersebut.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *