JAYAPURA, Papuaterkini.com – Kisruh mewarnai pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) VI KNPI Kota Jayapura yang berlangsung di Hotel Horison Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura, Papua, 15 Maret 2026.
Permasalahan ini dipicu oleh polemik rekomendasi dari Distrik Jayapura Selatan serta proses penetapan ketua yang dinilai tidak transparan.
Kronologi tersebut diungkapkan Simon P Bame, Ketua Tim Pemenangan Calon Ketua KNPI Kota Jayapura Novelt Azriel Krey, Selasa (17/3/2026).
Kronologi Permasalahan Rekomendasi Distrik Jayapura Selatan dan Kisruh dalam Forum Musda VI KNPI Kota Jayapura.
1. Penerbitan Rekomendasi Dukungan Distrik Jayapura Selatan.
Pada tanggal 1 Maret 2026, tim kandidat Novelt Krey melakukan pertemuan dengan Yosep Mandosir selaku Ketua Caretaker Distrik Jayapura Selatan untuk meminta
penandatanganan dokumen rekomendasi dukungan distrik kepada kandidat tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Yosep Mandosir menandatangani dokumen rekomendasi sebagai Ketua Caretaker Distrik Jayapura Selatan. Selanjutnya, yang bersangkutan menyarankan agar Sekretaris Distrik Jayapura Selatan juga menandatangani dokumen tersebut guna memenuhi kelengkapan administrasi organisasi.
Tim kemudian menemui Sekretaris Distrik yang berada di wilayah Entrop untuk melakukan penandatanganan. Dokumen tersebut selanjutnya ditandatangani oleh Sekretaris Distrik Jayapura Selatan dan dibubuhi cap resmi distrik, sehingga secara administratif memenuhi unsur legalitas organisasi karena ditandatangani oleh
dua pejabat yang berbeda sesuai dengan struktur kepengurusan.
“Dengan demikian, dokumen rekomendasi dukungan Distrik Jayapura Selatan kepada kandidat Novelt Krey dapat dikategorikan sah secara administratif dan organisatoris,” ungkap Simon Bame.
2. Munculnya Rekomendasi Ganda.
Pada hari yang sama, Yosep Mandosir kemudian dibawa oleh tim kandidat lain, yaitu tim dari Bartho Taniau, ke salah satu rumah tim tersebut.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan kemudian oleh Yosep Mandosir kepada tim kami, yang bersangkutan diminta menandatangani dokumen rekomendasi dukungan lainnya dalam situasi tekanan,” ujarnya.
Dalam dokumen tersebut Yosep Mandosir diminta menandatangani dokumen dalam dua kapasitas sekaligus, yakni sebagai Ketua dan Sekretaris Distrik, dengan alasan posisi sekretaris dianggap kosong.
Secara administratif dan prinsip tata kelola organisasi, dokumen tersebut tidak memenuhi prinsip keabsahan administrasi, karena satu orang menandatangani dua jabatan berbeda dalam satu dokumen resmi organisasi, yang secara umum bertentangan dengan prinsip verifikasi dan kontrol administrasi dalam organisasi.
3. Informasi Rekomendasi Ganda Menjelang Musda.
Beberapa hari menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) VI KNPI Kota Jayapura, muncul informasi bahwa rekomendasi Distrik Jayapura Selatan diklaim telah
diberikan kepada kandidat lain.
Dalam konteks ini, secara faktual terdapat dua dokumen rekomendasi yang beredar atas nama Distrik Jayapura Selatan, yakni: Dokumen rekomendasi kepada Novelt Krey, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang berbeda serta dilengkapi cap resmi distrik.
Dokumen rekomendasi kepada Bartho Taniau, yang ditandatangani oleh orang yang sama dalam dua posisi jabatan.
4. Pemberhentian Ketua Caretaker Distrik Jayapura Selatan.
Menjelang pelaksanaan Musda, Ketua Caretaker KNPI Kota Jayapura secara tiba-tiba memberhentikan Yosep Mandosir sebagai Ketua Caretaker Distrik Jayapura Selatan.
Dijelaskan, pemberhentian tersebut dilakukan empat hari sebelum pelaksanaan Musda (H-4) dan langsung disertai dengan penerbitan surat tugas untuk caretaker yang baru.
Alasan resmi yang disampaikan adalah bahwa Yosep Mandosir tidak dapat dihubungi selama dua hari. Namun demikian, jika merujuk pada prinsip umum tata kelola organisasi, pergantian caretaker seharusnya hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan berhalangan tetap atau melakukan pelanggaran serius terhadap aturan organisasi.
Karena itu, pemberhentian tersebut menimbulkan dugaan adanya intervensi organisasi yang berkaitan dengan dinamika dukungan distrik, khususnya terkait dukungan Distrik Jayapura Selatan kepada kandidat tertentu.
5. Rapat Pleno Penetapan Bakal Calon.
Pada tanggal 13 Maret 2026, dalam Rapat Pleno Penetapan Bakal Calon di GOR Waringin, tim kandidat Novelt Krey mempertanyakan mekanisme pleno yang dilakukan oleh
Steering Committee (SC).
Tim menyampaikan bahwa pleno seharusnya hanya melakukan verifikasi administrasi bakal calon, bukan langsung melakukan penetapan bakal calon secara
final.
Namun demikian, SC menyatakan bahwa kandidat Novelt Krey tidak memenuhi syarat, dengan alasan terdapat dukungan ganda dari Distrik Jayapura Selatan.
Tim kandidat kemudian meminta agar dilakukan verifikasi terbuka terhadap dokumen dukungan, guna memastikan keabsahan administrasi dari kedua dokumen yang beredar. Akan tetapi, permintaan tersebut tidak diberikan ruang oleh SC, sehingga dokumen tidak dapat dibuka secara transparan di forum pleno
6. Fakta Rekomendasi Ganda dalam Pencocokan Dokumen.
Dalam proses pencocokan dokumen di depan pimpinan sidang, terungkap bahwa Distrik Jayapura Selatan memang mengeluarkan dua dokumen rekomendasi.
Tim kandidat Novelt Krey menegaskan bahwa dokumen yang sah secara administratif adalah rekomendasi yang diberikan kepada Novelt Krey, karena ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang berbeda dilengkapi cap resmi distrik memenuhi prinsip administrasi organisasi.
Sebaliknya, dokumen yang mendukung Bartho Taniau dinilai tidak sah secara administratif, karena ditandatangani oleh satu orang dalam dua jabatan berbeda dilakukan dalam situasi tekanan terhadap penandatangan.
7. Kisruh dalam Pleno IV Musda VI KNPI Kota Jayapura.
Puncak peristiwa terjadi dalam Pleno IV Musda VI KNPI Kota Jayapura, dimana sebelumnya telah disepakati untuk memanggil Yosep Mandosir sebagai saksi guna
memberikan klarifikasi atas rekomendasi Distrik Jayapura Selatan.
Namun, ketika agenda tersebut hendak dilaksanakan, terjadi interupsi dari pihak pendukung kandidat Bartho Taniau yang memicu kegaduhan dalam forum sidang.
“Dalam situasi forum yang tidak kondusif tersebut, pimpinan sidang secara sepihak menetapkan Bartho Taniau sebagai Ketua KNPI Kota Jayapura, tanpa terlebih dahulu
meminta persetujuan forum secara kolektif serta tanpa memberikan kesempatan kepada Yosep Mandosir untuk memberikan klarifikasi di hadapan peserta sidang,” tandasnya.
8. Kesimpulan.
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Rekomendasi Distrik Jayapura Selatan kepada kandidat Novelt Krey merupakan dokumen yang sah secara administratif, karena ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris yang berbeda serta dilengkapi cap resmi distrik.
2. Dokumen dukungan kepada Bartho Taniau tidak memenuhi prinsip administrasi organisasi, karena ditandatangani oleh satu orang dalam dua jabatan berbeda.
3. Pemberhentian Yosep Mandosir sebagai Ketua Caretaker Distrik Jayapura Selatan dilakukan secara mendadak menjelang Musda, sehingga menimbulkan dugaan
adanya intervensi terhadap dinamika dukungan distrik.
4. Steering Committee tidak memberikan ruang klarifikasi yang memadai dalam forum pleno, meskipun terdapat permintaan verifikasi terbuka terhadap dokumen
dukungan.
5. Penetapan Ketua KNPI Kota Jayapura dalam Pleno IV dilakukan secara sepihak, dalam situasi forum yang tidak kondusif dan tanpa mekanisme persetujuan forum
yang jelas.
6. Dengan demikian, proses Musda VI KNPI Kota Jayapura dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi organisasi.
Atas dasar itu, imbuhnya, OKP yang tergabung dalam Cipayung Plus menilai bahwa keputusan pleno dan penetapan Ketua KNPI Kota Jayapura dalam Musda VI perlu dievaluasi kembali, guna menjaga integritas mekanisme organisasi serta memastikan bahwa prinsip keadilan prosedural dan transparansi tetap terjaga dalam proses pengambilan keputusan organisasi. (bat)



















