DPR Papua Mulai Bahas LKPJ Gubernur 2025 dan Pokir 2026

Wakil Ketua II DPR Papua, Mukry M Hamadi memimpin rapat konsultasi bersama pimmpinan komisi dan Bapemperda, akhir pekan kemarin.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua melalui komisi-komisi mulai membahas materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua tahun anggaran 2025. Pembahasan dilakukan setelah dokumen tersebut diserahkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua II DPR Papua, Mukry M. Hamadi, mengatakan pembahasan LKPJ berlangsung sejak 7 hingga 13 April 2026. Dalam periode yang sama, DPR Papua juga membahas pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses anggota dewan.

“Dua minggu ini DPR Papua sangat padat dengan agenda pembahasan, baik LKPJ maupun Pokir yang nantinya akan dibawa ke Musrenbang,” ujar Mukry, akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan, pembahasan LKPJ menjadi penting karena DPR Papua akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), sekaligus memberikan rekomendasi kepada gubernur untuk ditindaklanjuti.

Menurut Mukry, fokus utama pembahasan mencakup isu-isu strategis, terutama pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

“Kami berharap komisi benar-benar mencermati capaian program OPD, sehingga rekomendasi yang dihasilkan lebih tajam dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, rekomendasi DPR Papua bersifat wajib untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga diharapkan dapat membantu kepala daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain LKPJ, DPR Papua juga membahas Pokir yang merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat dalam kegiatan reses. Pokir tersebut akan didorong menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah melalui RKPD 2026.

“Kami targetkan sebelum Musrenbang RKPD akhir bulan ini, seluruh Pokir sudah masuk dalam pembahasan,” katanya.

Dalam rapat konsultasi pimpinan DPR Papua bersama komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), juga dibahas tindak lanjut Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Tercatat, terdapat 22 rancangan peraturan daerah (raperdasi dan raperdasus) yang akan dibahas, terdiri dari 6 usulan eksekutif dan 16 usulan DPR Papua. Dari jumlah tersebut, empat raperdasi menjadi prioritas, yakni Raperdasi RPJMD, restrukturisasi OPD, dana cadangan, dan perikanan.

“RPJMD sudah ditetapkan menjadi perda, sehingga kami akan mendorong raperdasi lainnya segera dibahas dalam rapat paripurna,” pungkas Mukry.(bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *