Dana Otsus Papua Dikembalikan Rp12,69 Triliun, Gubernur Fakhiri Sampaikan Pesan ke Presiden Prabowo

Foto bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Askolani foto bersama 6 gubernur usai menerima audiensi di Jakarta, 13 April 2026.
banner 120x600

JAKARTA, Papuaterkini.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia memastikan pengembalian dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk wilayah Tanah Papua menjadi sebesar Rp 12,69 triliun.

Kepastian ini disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani dalam audiensi bersama enam gubernur dari wilayah Papua di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Audiensi itu, dihadiri Gubernur Papua, Matius D Fakhiri, Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, Gubernur Papua Pegunungan, Jhon Tabo, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu.

Langkah ini merupakan realisasi janji Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kembali dana Otsus Papua.

Gubernur Papua Matius D Fakhiri menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Presiden dan Menteri Keuangan atas kebijakan tersebut.

Menurutnya, pengembalian dana Otsus menjadi Rp 12,69 triliun merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah pusat terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.

“Semoga hal ini mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui dana Otsus,” kata Gubernur Fakhiri.

Dikatakan, realisasi ini sekaligus menjawab komitmen Presiden yang sebelumnya menyampaikan rencana peningkatan dana Otsus yang sempat mengalami penurunan.

Gubernur Fakhiri menjelaskan, pemerintah Provinsi Papua akan segera mengambil langkah strategis dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut, salah satunya dengan menyiapkan pereencanaan program yang matang untuk diajukan ke kementerian terkait.

“Perencanaan tersebut akan difokuskan pada implementasi penggunaan dana Otsus secara efektif dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.

Gubernur Fakhiri menegaskan pentingnya pengawasan dan pengelolaan yang baik agar dana Otsus tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa dana Otsus yang disampaikan oleh bapak Presiden dapat diimplementasikan dengan baik dan benar-benar menyentuh masyarakat,” ujarnya.

Terkait efiensi anggaran, Gubernur Fakhiri menyebut kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan tidak hanya berdampak pada Papua. Meski demikian, Fakhiri menekankan bahwa kebutuhan pembangunan di Papua tetap harus menjadi prioritas.

“Kami memahami kondisi saat ini yang menuntut langkah konkretm termasuk efisiensi anggaran. Namun, pembangunan di Papua tetap menjadi kebutuhan utama yang harus diperhatikan,” tandasnya.

Dengan dikembalikannya dana otsus ini, Gubernur Fakhiri berharap pemerintah daerah di Tanah Papua berharap program pembangunan dapat berjalan dengan lebih optimal dan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membuka peluang peningkatan dana Otsus Papua dari Rp 10 triliun menjadi Rp 12,69 triliun pada tahun 2026 dalam rapat bersama kepala daerah di Istana Kepresidenan, Desember 2025 lalu. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *