BIAK, Papuaterkini.com – Sebanyak 249 kepala kampung hasil pemilihan serentak 10 Desember 2025 di Kabupaten Biak Numfor resmi dilantik pada Kamis (17/04/2026). Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Biak Numfor, Markus O. Mansnembra, dan dihadiri unsur Forkopimda serta jajaran pejabat daerah.
Pelantikan kali ini berlangsung berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Selain dilakukan secara serentak, para kepala kampung dari 19 distrik berjalan kaki sejauh kurang lebih 300 meter dengan berbaris rapi. Mereka memulai dari Jalan Selat Makassar, tepatnya di depan Hotel Arumbay, menuju Jalan Iman Bonjol hingga berakhir di Swiss-Belhotel, diiringi drum band.
Dalam sambutannya, Bupati Markus O. Mansnembra menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala kampung yang baru dilantik, sekaligus memberikan apresiasi kepada pejabat sebelumnya atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan.
“Pelantikan ini menjadi awal dari tanggung jawab besar yang diberikan oleh masyarakat. Jabatan kepala kampung bukan sekadar posisi, melainkan amanah yang harus dijaga,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepala kampung harus menjadi pemimpin yang melayani masyarakat, bukan dilayani. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa perbedaan, mengingat proses pemilihan telah selesai.
“Pilkades sudah usai, kini saatnya bersama-sama membangun kampung demi kemajuan bersama,” tambahnya.
Bupati juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kampung dalam mendorong pembangunan yang lebih sejahtera, inklusif, dan berkelanjutan di Biak Numfor.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut mengungkapkan kondisi keuangan negara yang saat ini mengalami refocusing anggaran. Hal ini berdampak hingga ke tingkat daerah dan kampung, termasuk di Kabupaten Biak Numfor.
“Sekitar 95 persen pendapatan Kabupaten Biak Numfor bersumber dari dana pusat. Kebijakan refocusing ini tentu mempengaruhi belanja kampung. Ini penting dipahami bersama dan dijelaskan kepada masyarakat, serta menjadi catatan bagi kepala kampung untuk mengoptimalkan anggaran yang ada,” jelasnya.
Dari total 250 kepala kampung yang tercantum dalam surat keputusan, satu orang tidak dapat dilantik karena telah meninggal dunia. Sementara enam kepala kampung lainnya masih menunggu pelantikan, terdiri dari tiga kampung yang belum memiliki kodefikasi dan tiga kampung yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang.(bat)














