JAYAPURA, Papuaterkini.com – RSUP Jayapura dan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Jayapura memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua melalui pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Pertemuan yang berlangsung di RSUP Jayapura, Rabu (3/6/2026), menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pelayanan, administrasi, serta penjaminan layanan kesehatan bagi peserta PT Taspen.
Direktur Utama RSUP Jayapura, dr. Petronella Marcia Risamasu, M.Ked.Trop., mengatakan kerja sama tersebut sangat penting untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal melalui koordinasi yang baik antara rumah sakit dan PT Taspen.
Menurutnya, tantangan terbesar dalam implementasi kerja sama biasanya berada pada tahap awal, terutama menyangkut administrasi, pemahaman alur pelayanan, persyaratan dokumen, hingga mekanisme klaim.
“Kami memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan terbaik, termasuk bagi peserta PT Taspen yang nantinya membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit ini. Hal-hal yang perlu dipersiapkan, dokumen yang dibutuhkan, alur pelayanan hingga proses klaim perlu dipahami bersama agar tidak terjadi perbedaan persepsi di lapangan,” ujar dr. Petronella.
Ia menegaskan bahwa kepuasan peserta harus menjadi fokus utama dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. Menurutnya, peserta tidak hanya menilai PT Taspen sebagai pihak penjamin, tetapi juga menilai rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan.
“Ketika kita sudah memiliki pemahaman yang sama mengenai alur pelayanan, persyaratan, dan mekanisme kerja, maka proses pelayanan akan menjadi lebih mudah, cepat, dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” katanya.
RSUP Jayapura, lanjut Petronella, berharap dapat menjadi salah satu provider layanan kesehatan bagi peserta PT Taspen di Papua. Ke depan, evaluasi bersama akan dilakukan secara berkala untuk mengukur tingkat pemanfaatan layanan dan kepuasan peserta.
“Bagi kami, kepuasan peserta merupakan indikator utama keberhasilan kerja sama ini dan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan ke depannya,” ujarnya.
Sementara itu, Branch Manager PT Taspen Kantor Cabang Jayapura, Theofilus Amfotis, mengungkapkan masih banyak ASN yang belum memahami secara menyeluruh berbagai manfaat perlindungan yang diberikan oleh PT Taspen.
Menurutnya, sebagian besar peserta hanya mengetahui manfaat pensiun, padahal terdapat program perlindungan lain yang tidak kalah penting, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Sebagian besar peserta hanya mengetahui manfaat pensiun, padahal terdapat program perlindungan lain yang sangat penting, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” kata Theofilus.
Ia menjelaskan PT Taspen terus melakukan sosialisasi kepada ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta. Program JKK dan JKM memberikan perlindungan bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, maupun risiko kematian.
Theofilus berharap RSUP Jayapura dapat berperan aktif dalam mempercepat proses pelaporan apabila terdapat ASN peserta Taspen yang mengalami kecelakaan kerja dan menjalani perawatan di rumah sakit.
“Apabila terdapat ASN yang mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di RSUP Jayapura, kami berharap pihak rumah sakit dapat segera menginformasikannya kepada kami sehingga proses verifikasi dan penjaminan dapat dilakukan dengan cepat,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan pelaporan maksimal 3 x 24 jam sangat penting dalam proses pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Pelaporan yang cepat akan memperlancar proses verifikasi dan memastikan peserta memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kerja sama ini, RSUP Jayapura dan PT Taspen berharap pelayanan kesehatan bagi ASN di Papua dapat semakin efektif, terintegrasi, dan memberikan manfaat maksimal bagi para peserta. (bat)














