Terungkap! Pemprov Papua Beberkan Saldo Dana Cadangan Rp134 Miliar, Ini Alasan Perda Dicabut

Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen menyampaikan jawaban gubernur dalam rapat paripurna VII membahas raperdasi atas pencabutan Perda Dana Cadangan, Selasa, 7 Juli 2026.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pemerintah Provinsi Papua menegaskan bahwa pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan tidak akan mengganggu pelaksanaan program strategis maupun pelayanan dasar kepada masyarakat.

Sebaliknya, pencabutan regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penataan tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Papua Matius D Fakhiri melalui Wakil Gubernur Papua, Aryoko AF Rumaropen, saat menyampaikan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010 dalam Sidang Paripurna VII DPR Papua di Jayapura, Selasa (7/7/2026).

Dalam jawabannya, Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua atas berbagai masukan, saran, serta pertanyaan yang disampaikan terhadap Raperda tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa usulan pencabutan Perda Dana Cadangan didasarkan pada evaluasi perkembangan regulasi, perubahan kondisi fiskal daerah, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta kebutuhan penyesuaian kebijakan Otonomi Khusus Papua.

“Pencabutan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan regulasi, kondisi fiskal daerah, dan kebutuhan pembangunan. Pemanfaatan sisa dana cadangan akan dilaksanakan melalui mekanisme APBD secara transparan, akuntabel, serta tetap berada dalam pengawasan DPR Papua,” ujar Aryoko membacakan jawaban Gubernur.

Pemerintah juga menanggapi pandangan seluruh fraksi, mulai dari Fraksi Partai Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan, Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan hingga Kelompok Khusus DPR Papua. Seluruh masukan tersebut, menurut Pemerintah, akan menjadi bahan pembahasan lanjutan bersama DPR Papua untuk menyempurnakan substansi Raperda.

Dalam penjelasan umum, Pemerintah Provinsi Papua memastikan pencabutan Perda tidak akan menimbulkan kekosongan hukum. Hal itu karena pengelolaan Dana Otonomi Khusus telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Otonomi Khusus Papua.

Selain itu, Pemerintah mengungkapkan bahwa selama lima tahun terakhir tidak lagi dilakukan penyetoran Dana Otonomi Khusus ke rekening dana cadangan. Dana Otsus langsung digunakan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila Perda tersebut tetap dipertahankan padahal sudah tidak digunakan selama hampir lima tahun, maka berpotensi menjadi temuan sebagai regulasi yang tidak efektif,” jelasnya.

Pemerintah juga membeberkan bahwa saldo dana cadangan Pemerintah Provinsi Papua hingga saat ini tercatat sebesar Rp 134.016.694.639. Dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan melalui mekanisme APBD untuk mendukung program-program prioritas daerah dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan DPR Papua.

Aryoko menegaskan, pencabutan Perda Dana Cadangan tidak akan mengurangi komitmen Pemerintah terhadap sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, maupun program-program yang berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP).

Bahkan, langkah tersebut diyakini akan membuat pelaksanaan program pembangunan menjadi lebih cepat dan fleksibel sesuai kebutuhan daerah.

Terkait pengawasan, Pemerintah memastikan penggunaan dana cadangan tetap harus memperoleh persetujuan DPR Papua sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Menutup penyampaiannya, Pemerintah Provinsi Papua berharap pembahasan Raperda Pencabutan Dana Cadangan dapat berlangsung secara konstruktif melalui kemitraan yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPR Papua sehingga menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan tata kelola keuangan daerah, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Papua.

Sekadar diketahui, dalam rapat paripurna VII ini, dipimpin langsung Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai didampingi Wakil Ketua I Herlin Beatrix M Monim, Wakil Ketua II Mukry M Hamadi dan Wakil Ketua III H Supriyadi Laling. (bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *