JAKARTA, Papuaterkini.com – Wakil Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Papua Tengah, Tri Puspital, menegaskan bahwa penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja PT Freeport Indonesia pasca mogok kerja tahun 2017 harus memasuki babak baru yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah terbentuknya kepengurusan Perwakilan Daerah KSPI Provinsi Papua Tengah pada 1 Juli 2026 sebagai perpanjangan tangan Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSPI untuk masa bakti 2022–2027.
Menurut Tri, penyelesaian kasus yang telah berlangsung selama hampir satu dekade itu tidak hanya menyangkut masa lalu, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi ribuan pekerja beserta keluarganya yang hingga kini masih menantikan penyelesaian yang adil.
“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang masa lalu, tetapi tentang kepastian hukum bagi ribuan pekerja dan keluarganya yang hingga hari ini masih menunggu penyelesaian yang adil. Negara harus memastikan bahwa setiap penyelesaian hubungan industrial dilakukan sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Tri Puspital.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, KSPI Papua Tengah tengah mempertimbangkan pelaksanaan Forensic Legal Audit terhadap berbagai dokumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial tahun 2017. Audit hukum itu akan mencakup evaluasi terhadap Kesepakatan Bersama tertanggal 21 Desember 2017, legal standing para pihak yang terlibat, penggunaan Surat Kuasa Khusus, hingga kesesuaian proses penyelesaian dengan mekanisme hukum hubungan industrial yang berlaku.
Tri menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh proses penyelesaian telah memenuhi prinsip due process of law dan bukan untuk memunculkan konflik baru.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses penyelesaian benar-benar memenuhi prinsip due process of law. Audit hukum ini bukan untuk membangun konflik baru, melainkan untuk memperoleh kejelasan mengenai status hukum berbagai dokumen yang menjadi dasar penyelesaian pada saat itu,” katanya.
KSPI Papua Tengah juga menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapatkan klarifikasi, di antaranya status hukum Kesepakatan Bersama 21 Desember 2017, legal standing pihak yang menandatangani dokumen tersebut, penggunaan Surat Kuasa Khusus di tengah sengketa organisasi, pemenuhan hak-hak normatif pekerja, serta perlindungan terhadap hak ahli waris pekerja yang meninggal dunia selama proses perselisihan berlangsung.
Meski demikian, Tri menegaskan organisasi yang dipimpinnya tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur penegakan hukum, dialog sosial, dan mekanisme konstitusional.
“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah, PT Freeport Indonesia, dan seluruh pemangku kepentingan, untuk membuka ruang dialog yang didasarkan pada fakta, hukum, dan rasa keadilan. Kepastian hukum yang adil akan memberikan manfaat bagi pekerja, perusahaan, dan iklim hubungan industrial di Indonesia,” ujarnya.
Sebagai organisasi pekerja, KSPI Papua Tengah menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian kasus PHK Freeport 2017 secara profesional, damai, dan berdasarkan hukum agar hak serta kewajiban seluruh pihak memperoleh kepastian sesuai ketentuan perundang-undangan. (bat)














