Nekat Jual 82 Butir Amunisi demi Bayar Utang, Pria di Abepura Ditangkap Sebelum Transaksi Terjadi

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Frederickus Maclarimboen didampingi Kaplsek Abepura Kompol Paulus Hilapok saat menunjukkan barang bukti amunisi dan tersangka di Mapolsek Abepura, Rabu, 8 Juli 2026.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura bersama Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota menggagalkan dugaan transaksi jual beli amunisi tanpa hak di Jalan Manokwari, tepatnya di samping Gereja GKI Harapan Abepura, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Senin (6/7/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GSP alias Gio (42), warga Abepura. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya rencana transaksi amunisi di lokasi tersebut sekitar pukul 21.15 WIT.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sepeda motor yang dikendarainya, petugas menemukan satu wadah plastik berisi puluhan butir amunisi berbagai jenis yang disimpan di dalam jok kendaraan.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Frederickus Maclarimboen didampingi Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok, S.Kom., menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 27 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 52 butir amunisi kaliber 9 mm, satu butir amunisi kaliber 7,62 mm, satu butir amunisi kaliber 7,62 mm berkode AK-47, serta satu butir amunisi kaliber 7,62 Carbine. Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp300 ribu, sebuah telepon genggam, tas pinggang, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh amunisi tersebut sejak sekitar tahun 2014 dari rumah mertuanya di kawasan BTN Puskopad, Kabupaten Jayapura,” katanya.

Pada Senin (6/7/2026), tersangka mengaku dihubungi seseorang berinisial Aleka yang menyampaikan adanya calon pembeli amunisi. Tersangka kemudian membawa seluruh amunisi ke lokasi yang telah disepakati untuk dijual dengan harga Rp5 juta. Namun, sebelum transaksi terjadi, petugas lebih dahulu melakukan penangkapan.

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menjual amunisi tersebut karena membutuhkan uang untuk melunasi tunggakan setoran kendaraan yang digunakan sebagai pengemudi Maxim selama dua bulan, dengan total sekitar Rp5 juta.

Saat ini penyidik Polsek Abepura masih mendalami asal-usul amunisi, keterlibatan pihak lain, serta jaringan yang diduga terkait dengan rencana transaksi tersebut. Polisi juga telah membuat Laporan Polisi Model A, memeriksa sejumlah saksi, mengamankan tersangka beserta barang bukti, dan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau menyembunyikan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *