JAYAPURA, Papuaterkini.com – Manajemen Bar De Sultan Entrop melalui kuasa hukumnya resmi mengadukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (14/7/2026) sebagai tindak lanjut atas pemberitaan dugaan manipulasi pajak yang sebelumnya beredar di media.
Kuasa hukum De Sultan, Yuliyanto, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates, menyampaikan laporan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 080/SK-Y&A/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, mewakili kliennya, Gregorius Pieter.
Dalam pengaduannya, kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya mengetahui pemberitaan berjudul “Terancam Ditutup! Bar DE Sultan Entrop Diduga Manipulasi Pajak” yang dipublikasikan pada 6 Juli 2026 melalui media sosial.
Menurut laporan tersebut, pemberitaan memuat pernyataan Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kota Jayapura, Irfan Ansanay, yang menyebut pihaknya menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara omzet usaha yang terlihat di lapangan dengan nilai pajak hiburan yang dilaporkan oleh manajemen De Sultan.
Sudah Ajukan Surat Keberatan ke Bapenda
Yuliyanto mengungkapkan, sebelum melapor ke Ombudsman, pihaknya telah lebih dahulu mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Bapenda Kota Jayapura pada 13 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, De Sultan meminta Bapenda memberikan penjelasan dalam waktu tujuh hari mengenai beberapa hal, antara lain dasar hukum penyampaian informasi kepada media, identitas pejabat yang memberikan keterangan, status pemeriksaan terhadap wajib pajak, penghentian penyebaran informasi yang belum berkekuatan hukum tetap, serta pemulihan nama baik apabila dugaan tersebut tidak terbukti.
Nilai Ada Dugaan Maladministrasi
Dalam analisis hukumnya, kuasa hukum berpendapat pemerintah daerah memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum perpajakan daerah.
Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tidak secara otomatis memberikan hak kepada pejabat untuk membuka informasi hasil pemeriksaan kepada publik sebelum seluruh proses administrasi perpajakan selesai.
Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang patut dipersoalkan, yakni identitas wajib pajak disebutkan secara terang, adanya penyampaian dugaan manipulasi pajak, ancaman pencabutan izin usaha, serta publikasi informasi tersebut dilakukan sebelum adanya keputusan administrasi yang bersifat final.
Kuasa hukum juga menyatakan hingga saat pemberitaan dipublikasikan belum terdapat Surat Ketetapan Pajak Daerah yang berkekuatan hukum tetap, putusan keberatan, putusan pengadilan, maupun keputusan administratif final lainnya.
“Akibat publikasi tersebut masyarakat dapat beranggapan bahwa wajib pajak telah melakukan pelanggaran, padahal proses pemeriksaan masih berjalan,” tulis kuasa hukum dalam laporan pengaduannya.
Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas kehati-hatian, asas profesionalitas, serta perlindungan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, apabila informasi yang dipublikasikan berasal dari data pemeriksaan internal Bapenda, maka patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan prinsip kerahasiaan administrasi perpajakan dan perlindungan data wajib pajak.
Minta Ombudsman Beri Teguran
Dalam laporannya, kuasa hukum meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat Bapenda Kota Jayapura.
Mereka juga meminta Ombudsman memberikan teguran dan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pelayanan publik dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Kami sangat menyesalkan ketidakprofesionalan ini yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Pelayanan yang diberikan tidak hanya tidak sesuai dengan standar yang seharusnya, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian reputasi dan ekonomi terhadap klien kami,” tulis kuasa hukum dalam laporannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Papuaterkini.com masih menunggu tanggapan resmi dari Bapenda Kota Jayapura maupun Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua terkait laporan tersebut. (bat)














