JAYAPURA, Papuaterkini.com – Tim dosen Program Studi Teknologi Pangan, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Cenderawasih (Uncen) memberikan pendampingan terpadu kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pangan di Kota Jayapura untuk meningkatkan penerapan higiene-sanitasi produksi sekaligus mempersiapkan sertifikasi halal.
Kegiatan yang berlangsung di IndigoSpace Telkomsel Kotaraja, Kota Jayapura, ini diikuti pelaku usaha dari berbagai sektor pangan, mulai dari usaha kopi, cold pressed juice, hingga makanan siap saji.
Ketua Tim Pengabdian, Nurlita Dianingsih, mengatakan pendampingan tersebut bertujuan membantu pelaku UMK menghasilkan produk yang aman dikonsumsi, higienis, dan memenuhi prinsip-prinsip halal sehingga mampu meningkatkan daya saing di pasar.

“Pelaku UMK perlu memahami bahwa kebersihan dan kehalalan bukan sekadar persyaratan administratif. Keduanya merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan produk dan membangun kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Dalam pendampingan tersebut, peserta memperoleh materi mengenai kebersihan pekerja, sanitasi peralatan, kebersihan ruang produksi, pencegahan kontaminasi silang, perlindungan produk jadi, hingga penyusunan prosedur kerja sederhana.
Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai bahan kritis halal, Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), penyusunan dokumen, serta tahapan pengajuan sertifikasi melalui aplikasi SiHalal.

Pendampingan Disertai Praktik Langsung
Tidak hanya menerima materi di kelas, para peserta juga mengikuti diskusi interaktif, pemeriksaan dokumen usaha, evaluasi bahan baku, hingga praktik langsung mengisi data pada sistem sertifikasi halal.
Pendekatan tersebut dilakukan agar setiap pelaku usaha dapat langsung menerapkan materi sesuai dengan kondisi usahanya masing-masing.
Hasil Pendampingan Meningkat Signifikan
Program pendampingan menunjukkan hasil yang menggembirakan. Berdasarkan evaluasi tim, rata-rata nilai pengetahuan peserta meningkat dari 59 sebelum pelatihan menjadi 99 setelah pendampingan, dengan nilai N-Gain sebesar 0,98 yang masuk kategori tinggi.
Kesiapan peserta dalam menerapkan materi juga mengalami peningkatan. Nilai penilaian mandiri naik dari 3,00 menjadi 4,09 pada skala lima, dengan peningkatan terbesar pada pemahaman mengenai Sistem Jaminan Produk Halal.
Pada aspek higiene-sanitasi, capaian peserta meningkat dari 85 persen menjadi 98 persen, sedangkan kesiapan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal naik dari 96 persen menjadi 100 persen.
Seluruh peserta pada akhir kegiatan telah memenuhi nilai minimal 80 persen untuk aspek higiene-sanitasi maupun kesiapan halal.

Perubahan Perilaku Produksi
Tim pengabdian juga mencatat perubahan perilaku yang cukup signifikan selama kegiatan berlangsung.
Penggunaan penutup kepala saat proses produksi meningkat dari 20 persen menjadi 100 persen, sementara kebiasaan melindungi atau menutup produk jadi juga meningkat dari 80 persen menjadi 100 persen.
Selain itu, tingkat kepuasan peserta terhadap kegiatan mencapai 4,65 dari skala lima, menunjukkan materi yang diberikan dinilai mudah dipahami, sesuai kebutuhan usaha, dan memberikan manfaat langsung dalam proses produksi.

Pendampingan Akan Dilanjutkan
Meski demikian, tim pengabdian menegaskan bahwa kesiapan dokumen belum berarti proses sertifikasi halal telah selesai.
Pelaku usaha masih memerlukan pendampingan lanjutan agar seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi dan proses pengajuan sertifikat halal berjalan hingga tuntas.
Program ini juga melibatkan mahasiswa dalam praktik lapangan berbasis proyek melalui mata kuliah Sistem Jaminan Halal. Keterlibatan mahasiswa diharapkan dapat memberikan pengalaman langsung dalam mendampingi pelaku UMK sekaligus memahami tantangan nyata di lapangan.
Selain menghasilkan peningkatan kapasitas pelaku usaha, kegiatan ini juga melahirkan sejumlah luaran akademik berupa artikel ilmiah pada jurnal pengabdian masyarakat terindeks SINTA, bahan ajar, booklet pembelajaran, serta publikasi media daring.
Melalui program tersebut, Universitas Cenderawasih turut mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) 5, yakni pemanfaatan hasil kerja dosen bagi masyarakat.
Tim pengabdian berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan melalui kunjungan lapangan, pemantauan penerapan prosedur, hingga pendampingan sampai seluruh pelaku UMK memperoleh sertifikasi halal.
Menurut tim, langkah sederhana seperti mencuci tangan dengan benar, menggunakan penutup kepala, menjaga kebersihan peralatan, melindungi produk jadi, serta melakukan pencatatan bahan secara tertib merupakan fondasi penting untuk menghasilkan produk pangan yang aman, berkualitas, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. (bat)














