BIAK, Papuaterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku terkait pengelolaan dan penilaian Barang Milik Daerah (BMD), pengurusan piutang daerah, serta pelayanan lelang.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy C.R. Kapissa, bersama Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, Tunggul Yunianto, di Swiss-Belhotel Cenderawasih Biak, Rabu (15/7/2026).
Wakil Bupati Jimmy Kapissa mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan aset milik daerah.
“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis kita bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel (good governance), khususnya dalam pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Jimmy.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama ini Pemerintah Kabupaten Biak Numfor akan memperoleh pendampingan dari DJKN dalam pengelolaan dan penilaian Barang Milik Daerah, pengurusan piutang daerah, hingga pelayanan lelang.
Menurut Jimmy, kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi segera ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Saya berharap nota kesepahaman ini tidak hanya sekadar seremonial di atas kertas, melainkan menjadi komitmen bersama untuk segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang lebih teknis oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah terkait,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, Tunggul Yunianto, menegaskan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Kementerian Keuangan dalam mendukung peningkatan tata kelola aset dan keuangan daerah di Kabupaten Biak Numfor.
Ia mengatakan DJKN siap memberikan pendampingan sesuai kompetensi yang dimiliki, mulai dari pengelolaan aset, pelayanan lelang, hingga pengurusan piutang daerah agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin membantu agar pengelolaan aset dan keuangan daerah Kabupaten Biak Numfor semakin baik, transparan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Tunggul.
Selain itu, DJKN juga akan mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan penilai aset daerah bekerja sama dengan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN. Program tersebut diharapkan mampu melahirkan pejabat penilai aset daerah di Kabupaten Biak Numfor sehingga pemerintah daerah dapat mengelola aset secara lebih mandiri.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, S.Sos., M.Si., mengapresiasi dukungan DJKN yang selama ini telah membantu pemerintah daerah, khususnya dalam penilaian aset dan pelayanan lelang.
Menurutnya, hingga saat ini Kabupaten Biak Numfor masih mengandalkan DJKN dalam proses penilaian aset, baik untuk penyewaan maupun pemindahtanganan aset daerah karena belum memiliki pejabat penilai aset sendiri.
“Kami berharap melalui kerja sama ini SDM di Kabupaten Biak Numfor dapat dilatih sehingga ke depan memiliki pejabat penilai aset sendiri dan pengelolaan aset daerah bisa dilakukan secara lebih mandiri dan profesional,” tutur Gunadi.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berharap tata kelola aset daerah semakin efektif, transparan, profesional, dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi pendapatan daerah. (un)














