Polda Papua Rilis Hasil Penyidikan Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak, Lima Tersangka Meninggal Dunia

Ledakan Dipicu Pemotongan Mortir Berisi TNT, Tiga Korban Berhasil Diidentifikasi Lewat Uji DNA

Foto bersama usai pes conference pengungkapan kasus ledakan bom peninggalan perang dunia II di Biak Numfor.
banner 120x600

BIAK, Papuaterkini.com – Polda Papua bersama Polres Biak Numfor secara resmi merilis hasil penyidikan kasus ledakan bom peninggalan Perang Dunia II yang terjadi di Kompleks Perikanan, Kabupaten Biak Numfor, pada 31 Mei 2026.

Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa ledakan berasal dari mortir berisi bahan peledak jenis Trinitrotoluene (TNT) yang dipotong menggunakan gergaji hingga memicu ledakan dahsyat.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., di Aula Endra Dharmalaksana Polres Biak Numfor, Rabu (15/7/2026), didampingi sejumlah pejabat Polda Papua, Polres Biak Numfor, Tim DVI Polri, Laboratorium Forensik, Basarnas, BPBD, serta Kejaksaan Negeri Biak Numfor.

Dalam peristiwa tersebut, sembilan orang meninggal dunia, enam orang mengalami luka-luka, dan 10 bangunan yang terdiri dari rumah warga serta sebuah gereja mengalami kerusakan dengan tingkat ringan hingga berat.

Hasil penyidikan mengungkapkan mortir peninggalan Perang Dunia II itu masih mengandung bahan peledak aktif jenis TNT. Saat mortir dipotong menggunakan gergaji, panas akibat gesekan memicu rangkaian peledak sehingga terjadi ledakan.

Penyidik Polres Biak Numfor telah memeriksa sebanyak 25 saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan aktivitas pemotongan mortir tersebut.

Namun, kelima tersangka juga menjadi korban meninggal dunia dalam ledakan tersebut. Karena itu, penyidik akan menghentikan penyidikan terhadap mereka melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Meski demikian, penyidik menegaskan proses penyidikan belum sepenuhnya dihentikan dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Selain mengungkap penyebab ledakan, penyidik juga berhasil menuntaskan proses identifikasi terhadap tiga korban yang sebelumnya belum diketahui identitasnya.

Sebanyak 10 sampel bagian tubuh korban bersama sampel DNA keluarga dikirim ke Laboratorium DNA Pusdokkes Polri pada 7 Juni 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterima pada awal Juli 2026, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi ketiga korban sebagai Yulianus Raubaba, La Ini (Lai Madura), dan Yohanes Andre Marandof.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito mengatakan hasil penyidikan baru diumumkan kepada publik setelah seluruh tahapan pemeriksaan ilmiah selesai dilakukan.

“Proses ini bukan untuk memperlambat penyampaian informasi kepada publik, tetapi karena penyidik harus melalui tahapan pemeriksaan yang komprehensif dan saintifik, mengingat peristiwa ini melibatkan bahan peledak serta korban yang sebagian awalnya belum dapat diidentifikasi,” ujar Cahyo.

Ia menjelaskan, identifikasi dilakukan melalui pencocokan DNA potongan tubuh korban yang ditemukan di lokasi kejadian dengan sampel DNA dari keluarga korban.

“Identifikasi terhadap tiga korban tersebut sudah berhasil dilakukan dan seluruhnya telah dapat dipastikan identitasnya,” katanya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si., Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, Kabid Laboratorium Forensik Polda Papua AKBP I Gede Suhartawan, S.Si., M.Si., Tim DVI Polda Papua Penata I Hamzah Chusaeni, S.H., M.K.M., Kasatreskrim Polres Biak Numfor Iptu Dr. (C) Daniel Z. Rumpaidus, S.H., M.H., Kepala BPBD Biak Numfor Lot Yensenem, M.Si., Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Biak Kundori, S.T., M.M., serta perwakilan Kejaksaan Negeri Biak Numfor. (un)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *