Anggota Komisi IV DPR Papua Dorong Penambahan Kuota Biosolar untuk Biak dan Supiori

Anggota Komisi IV DPR Papua, Martinus Pasang, A.Pi setelah melakukan pengecekan penyaluran BBM bersubsidi biosolar. )Foto : Yuni Bontong)
banner 120x600

BIAK, Papuaterkini.com – Anggota Komisi IV DPR Papua, Martinus Pasang, A.Pi, turun langsung melakukan pengecekan penyaluran BBM bersubsidi jenis Biosolar di SPBU Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Biak Numfor, Sabtu (1/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan menyusul antrean panjang kendaraan angkutan barang yang hampir setiap hari terjadi akibat terbatasnya kuota Biosolar.

Dalam kunjungan itu, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut tidak hanya memantau kondisi di lapangan, tetapi juga menggelar pertemuan dengan pengelola SPBU, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua, Dita Bima Nugroho, serta perwakilan komunitas sopir truk pengguna Biosolar.

Martinus mengatakan, hasil pertemuan menyimpulkan bahwa penyebab utama antrean panjang adalah keterbatasan kuota Biosolar yang saat ini harus melayani kebutuhan dua daerah sekaligus, yakni Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.

“Kami sudah bertemu pihak Pertamina, komunitas truk, dan pengelola SPBU. Untuk mengatasi antrean panjang tersebut perlu ada penambahan kuota. Kuota sekarang terbatas jika dibandingkan kebutuhan, dan itu digunakan untuk dua kabupaten, Biak Numfor dan Supiori,” ujarnya.

Menurut Martinus, pihak Pertamina menjelaskan bahwa distribusi Biosolar dilakukan berdasarkan sistem kuota yang telah ditetapkan. Karena itu, penambahan kuota tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui mekanisme yang diatur pemerintah dengan didukung data kebutuhan riil di lapangan.

“Tidak bisa hari ini membutuhkan 10 kiloliter lalu langsung dipenuhi. Penambahan kuota harus diajukan melalui pemerintah daerah dengan melampirkan data kebutuhan riil kendaraan pengguna Biosolar,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, Pertamina Patra Niaga menyatakan siap memenuhi tambahan kebutuhan Biosolar apabila pemerintah daerah mengajukan permohonan resmi kepada BPH Migas dengan melengkapi data penggunaan yang valid.

Karena itu, Martinus berharap Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan Pemerintah Kabupaten Supiori segera berkoordinasi untuk menyusun data kebutuhan riil sebagai dasar pengajuan penambahan kuota.

“Kami berharap pemerintah daerah kedua kabupaten dapat segera menyepakati kebutuhan riil Biosolar. Dengan begitu, antrean yang selama ini menghabiskan waktu para sopir truk dapat dikurangi sehingga aktivitas ekonomi masyarakat berjalan lebih lancar,” katanya.

Selain mendorong penambahan kuota, pertemuan tersebut juga membahas upaya memperkuat pengawasan distribusi Biosolar agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Martinus menegaskan bahwa Pertamina memiliki tanggung jawab menyalurkan BBM sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah, sedangkan pengawasan distribusi di lapangan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah, instansi terkait, dan DPR Papua.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.

“Kalau ada dugaan penyelewengan di lapangan, laporkan kepada aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti. Jangan langsung menyalahkan Pertamina apabila kuota yang disalurkan memang sudah sesuai dengan alokasi yang ditetapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua, Dita Bima Nugroho, menegaskan kesiapan Pertamina mendukung penambahan kuota Biosolar sepanjang seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

“Penambahan kuota dilakukan berdasarkan usulan pemerintah daerah kepada BPH Migas yang dilengkapi data kebutuhan. Jika persyaratan itu dipenuhi, kami siap menambah kuota,” ujarnya. (un)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *