Bupati Markus Mansnembra Dorong 528 Koperasi di Biak Numfor Berbenah, Siapkan Reward bagi yang Berprestasi

Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra saat membuka kegiatan sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dan Permenkop Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi, serta Pelatihan Akuntansi bagi Pengurus Koperasi Simpan Pinjam di KSL Grand Ballroom Biak, Jumat (7/8/2026). (Foto: Yuni Bontong)
banner 120x600

BIAK, Papuaterkini.com – Bupati Biak Numfor, Markus O. Mansnembra, mendorong seluruh pengurus koperasi di daerah tersebut memperbaiki tata kelola administrasi, manajemen, keuangan, dan pelaporan.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor juga menyiapkan reward bagi koperasi yang mampu menjalankan pengelolaan dengan baik dan menunjukkan prestasi sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi koperasi lainnya.

Hal tersebut disampaikan Markus Mansnembra saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi, yang dirangkaikan dengan Pelatihan Akuntansi bagi Pengurus Koperasi Simpan Pinjam di KSL Grand Ballroom Biak, Jumat (7/8/2026).

“Kami berharap dengan sosialisasi ini para pengelola koperasi dapat mengelola manajemen koperasi dengan baik. Ke depan pemerintah daerah juga akan memberikan reward kepada koperasi yang benar-benar berjalan baik dan memiliki prestasi, sehingga bisa menjadi motivasi bagi koperasi lainnya,” kata Markus Mansnembra.

528 Koperasi Terdata di Biak Numfor

Markus mengatakan, berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, terdapat sekitar 528 koperasi di wilayah tersebut.

Namun, belum seluruh koperasi beroperasi secara maksimal. Kondisi ini dinilai membutuhkan pendampingan dan pembinaan, khususnya untuk meningkatkan tata kelola serta administrasi koperasi.

Bupati Markus Mansnembra mengungkapkan, pelaporan koperasi terakhir dilakukan pada 2015. Selama kurang lebih 11 tahun, penginputan pelaporan melalui sistem yang digunakan belum berjalan optimal.

Karena itu, pemerintah daerah akan membangun komunikasi yang lebih intensif dengan pengelola koperasi agar pelaporan dapat kembali dilakukan secara rutin.

“Kalau ada koperasi yang tidak berjalan dengan baik atau menyalahgunakan izin, tentu akan kita evaluasi. Jangan sampai izin koperasi disalahgunakan untuk kepentingan lain,” tegasnya.

Menurutnya, peningkatan kapasitas pengurus koperasi menjadi hal penting agar pengelolaan administrasi, keuangan, dan pelaporan dapat dilakukan secara tertib.
Dengan tata kelola yang baik, koperasi diharapkan mampu berkembang dan memberikan manfaat bagi anggota maupun masyarakat.

150 Pengurus Koperasi Ikuti Pelatihan

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Edwin Oridek Rumbewas, SE., ME., mengatakan pelatihan tersebut diikuti sekitar 150 pengurus koperasi, khususnya bendahara.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Dinas Koperasi.

Menurut Edwin, pelatihan bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola koperasi, terutama dalam pengelolaan administrasi dan pelaporan melalui aplikasi ODS Mandiri.

Ia menjelaskan, laporan administrasi koperasi selama ini tetap disampaikan kepada Dinas Koperasi. Namun, proses penginputan laporan ke aplikasi ODS Mandiri belum berjalan optimal selama sekitar 11 tahun.

Kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain perubahan sistem aplikasi, minimnya koordinasi dengan pemerintah pusat, serta kendala jaringan internet di sejumlah wilayah.

“Melalui pelatihan ini kami berharap pengurus koperasi mampu mengoperasikan aplikasi ODS Mandiri sehingga pelaporan dapat kembali berjalan dengan baik,” ujarnya.
Targetkan Pengelolaan Mandiri

Edwin menambahkan, setelah pelatihan tersebut, pihaknya menargetkan peningkatan kapasitas pengelola pada sekitar 228 koperasi konvensional dan sekitar 250 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan membuat pengurus koperasi mampu mengelola administrasi dan pelaporan secara mandiri serta lebih tertib.

Dengan demikian, keberadaan koperasi tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga mampu menjalankan kegiatan usaha secara sehat, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi anggota serta masyarakat di Kabupaten Biak Numfor. (un)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *