JAYAPURA, Papuaterkini.com – Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua menyoroti keterlambatan penyampaian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua, Graha Christie Mambay, dalam Rapat Paripurna DPR Papua, Rabu (19/8/2026).
Graha mengatakan, pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Tahapan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan penggunaan anggaran telah berjalan sesuai perencanaan, aturan, serta sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
“APBD tidak hanya mencerminkan prioritas pembangunan dan pelayanan publik, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya secara efektif, efisien dan transparan,” kata Graha dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan.
Menurutnya, DPR Papua memiliki fungsi pengawasan terhadap pertanggungjawaban APBD guna memastikan pelaksanaan anggaran mencapai sasaran dan target dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta kebijakan umum APBD yang telah disepakati bersama pemerintah daerah dan DPR Papua.
Ia menjelaskan, laporan pertanggungjawaban APBD Papua Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun, Fraksi PDI Perjuangan menilai terdapat persoalan terkait waktu penyampaian dan penyelesaian pertanggungjawaban APBD tersebut.
Graha mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 30 Juni, sedangkan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Juli.
“Pada saat ini kita sama-sama terlambat. Karena itu, kita perlu sama-sama kembali pada aturan yang ada sesuai regulasi waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan Ingatkan Siklus APBD
Graha juga mengingatkan bahwa pengelolaan APBD memiliki siklus yang harus dilaksanakan secara disiplin, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan anggaran, evaluasi dan penetapan, pelaksanaan, perubahan anggaran hingga pertanggungjawaban.
Menurut dia, disiplin terhadap tahapan tersebut penting agar pelaksanaan pembangunan daerah tidak terganggu dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara tepat waktu.
Untuk tahap pertanggungjawaban, pemerintah daerah menyusun laporan keuangan setelah tahun anggaran berakhir, kemudian menyerahkannya kepada BPK untuk diperiksa. Setelah proses pemeriksaan selesai, kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Setelah tahun anggaran ditutup, laporan keuangan disusun dan diperiksa BPK. Selanjutnya Raperda pertanggungjawaban disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama,” jelasnya.
Dorong Perubahan APBD Papua 2026 Segera Dibahas
Selain menyoroti pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemerintah Provinsi Papua segera menyelesaikan pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Graha mengatakan, saat ini sudah memasuki pertengahan Agustus 2026 dan tidak lama lagi memasuki September. Karena itu, waktu untuk melakukan pembahasan APBD Perubahan 2026 semakin terbatas.
“Kami mengusulkan untuk kita bersama-sama menyelesaikan perubahan APBD Tahun 2026,” katanya.
Ia menjelaskan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA), keadaan darurat, maupun adanya penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan bahwa persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau 30 September.
“Apabila akan dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, setelah sidang ini kiranya dapat segera diajukan dalam materi perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Graha.
Fraksi PDI Perjuangan berharap Pemerintah Provinsi Papua dapat memberikan jawaban secara tertulis terhadap sejumlah poin yang disampaikan dalam pandangan umum tersebut.
Graha menegaskan, kritik dan masukan Fraksi PDI Perjuangan bukan untuk menggurui pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk pengawasan DPR Papua agar tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tidak bermaksud untuk mengajari, tetapi mengingatkan kita semua untuk sama-sama kembali melaksanakan tugas pembangunan daerah sebagaimana amanat aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (bat)















