DPR Papua Tetapkan Empat Raperdasi dan Raperdasus, Gubernur Fakhiri: Dana Cadangan Ditata, Kelembagaan Otsus Diperkuat

Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai didampingi Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M Monim menyerahkan materi hasil sidang paripurna kepada Gubernur Papua, Matius D Fakhiri, Jumat, 21 Agustus 2026 malam.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dalam Rapat Paripurna XIV, Jumat (21/8/2026) malam.

Penetapan tersebut dilakukan setelah lima fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua dalam pendapat akhir pada Rapat Paripurna XIII menyatakan persetujuan terhadap empat raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

Empat regulasi yang disetujui tersebut yakni:
1. Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
2. Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
3. Raperdasi tentang Pencabutan Perdasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua.
4. Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, dalam sambutannya pada penutupan rapat paripurna menjelaskan sejumlah poin penting terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Papua Tahun Anggaran 2025.

Menurut Denny, realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 mencapai Rp2,035 triliun atau sekitar 97,5 persen dari target anggaran sebesar Rp2,040 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,083 triliun atau 97,95 persen dari anggaran sebesar Rp2,093 triliun.

Dengan realisasi pendapatan sebesar Rp2,035 triliun dan belanja Rp2,083 triliun, terdapat defisit anggaran sekitar Rp474,34 miliar atau 90,34 persen dari target defisit sebesar Rp525,06 miliar.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp530,18 miliar atau 100,97 persen dari target Rp525,08 miliar. Sementara realisasi pengeluaran pembiayaan tercatat nihil.

Dengan memperhitungkan realisasi defisit dan pembiayaan tersebut, sisa lebih pembayaran anggaran tercatat sebesar Rp55,83 miliar.

“Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini selanjutnya paling lambat tiga hari setelah mendapatkan persetujuan bersama dengan eksekutif disampaikan kepada Kemendagri untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum diundangkan ke dalam lembaran daerah,” kata Denny.

Sementara itu, terhadap Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Nomor 17 Tahun 2023, Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Nomor 18 Tahun 2003, serta Raperdasi tentang Pencabutan Perdasi Nomor 1 Tahun 2010, Denny meminta agar proses pengundangan segera dilakukan.

Setelah diundangkan, regulasi tersebut wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dalam waktu paling lambat tujuh hari melalui aplikasi yang telah ditentukan.

Denny juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota alat kelengkapan dewan, fraksi, serta Kelompok Khusus DPR Papua yang telah menyelesaikan pembahasan empat regulasi tersebut.

Fakhiri Soroti Pengelolaan APBD Papua

Dalam pidato akhirnya, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengapresiasi DPR Papua atas kerja sama legislatif dan eksekutif dalam pembahasan sejumlah regulasi daerah tersebut.

Fakhiri juga menyoroti kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Papua sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Pada tahun pertama kepemimpinannya, Pemprov Papua berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Dari sisi pendapatan, realisasi mencapai Rp2,358 triliun atau 97,95 persen dari target APBD Perubahan sebesar Rp2,408 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp2,833 triliun atau 96,58 persen.

Realisasi belanja tersebut meningkat dibandingkan Tahun Anggaran 2024 yang berada pada level 89,34 persen.

Fakhiri juga menyebut SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp55,83 miliar, turun signifikan dibandingkan SiLPA Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Rp486,18 miliar.

Menurut Fakhiri, penurunan SiLPA menjadi salah satu indikator semakin efektifnya penyerapan anggaran. Namun, ia mengingatkan bahwa tingginya serapan anggaran tidak boleh hanya dilihat sebagai capaian administratif.

“Kami sependapat dengan catatan kritis DPR Papua bahwa tingginya serapan belanja harus diukur dari hasil pembangunan substantif, bukan sekadar administratif,” tegas Fakhiri.

Ia memastikan belanja daerah akan diarahkan secara proporsional untuk menjawab kebutuhan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP), melalui sektor pelayanan dasar dan program pembangunan prioritas.

Dana Cadangan Ditata, Kelembagaan Otsus Diperkuat

Salah satu poin penting lainnya dalam paripurna adalah pencabutan Perdasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua.

Fakhiri mengatakan pencabutan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI sekaligus bagian dari penataan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

Sisa dana cadangan yang masih tersedia akan dicairkan secara tertib dari kas cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dana tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan yang sah untuk mendukung program prioritas, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan dasar.

“Kebijakan ini berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi Orang Asli Papua,” ujar Fakhiri.

Di sisi lain, perubahan regulasi mengenai perangkat daerah diarahkan untuk menyesuaikan kelembagaan dengan dinamika pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Perubahan Perdasus Nomor 17 Tahun 2023 dan Perdasi Nomor 18 Tahun 2003 antara lain menyasar penguatan fungsi pelayanan publik di bidang perumahan, kawasan permukiman, pertanahan, serta pengembangan ekosistem riset dan inovasi daerah.
Pemerintah provinsi juga menyiapkan aturan transisi untuk menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan fungsi organisasi maupun jabatan selama proses penataan kelembagaan.

Pemprov Papua Kejar PAD dan Tertibkan Aset Rp17,60 Triliun

Dalam pidatonya, Fakhiri turut merespons sorotan fraksi-fraksi DPR Papua mengenai masih tingginya ketergantungan fiskal Papua terhadap dana transfer pemerintah pusat.

Pemprov Papua, kata Fakhiri, menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui digitalisasi pajak dan retribusi, intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan, serta peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal Papua sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan.

Selain PAD, pemerintah daerah juga menghadapi pekerjaan rumah dalam penataan aset.
Hingga 31 Desember 2025, nilai aset Pemerintah Provinsi Papua tercatat mencapai Rp17,60 triliun, dengan aset tetap sebesar Rp11,10 triliun.

Pemprov Papua berkomitmen mempercepat inventarisasi dan penertiban administrasi aset, termasuk aset transisi setelah pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB).
Fakhiri menegaskan seluruh catatan, rekomendasi, dan masukan DPR Papua akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi DPR Papua secara sungguh-sungguh demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” pungkasnya. (bat)

DPR Papua Ketok Empat Raperda, Fakhiri Janji Benahi Tata Kelola Keuangan Daerah
Tag
DPR Papua, Papua, Denny Henrry Bonai, Matius D. Fakhiri, Raperdasi, Raperdasus, APBD Papua 2025, Perdasi, Perdasus, Dana Cadangan Papua, Otsus Papua, PAD Papua, aset Pemprov Papua, Kemendagri, BPK RI
Klikbait / Judul Media Sosial
DPR Papua Ketok 4 Raperda! APBD 2025 Defisit Rp474 Miliar, Aset Daerah Tembus Rp17,6 Triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *