JAYAPURA, Papuaterkini.com – Komisi III DPR Papua menyoroti serius keberadaan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp134,02 miliar yang masih tersimpan dalam rekening Dana Cadangan.
Dana tersebut menjadi perhatian utama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua.
Demikian laporan Komisi III DPR Papua yang disampaikan Ketua Komisi III, Drs. Yacob Ingratubun, MM, dalam Rapat Paripurna DPR Papua, Jumat (21/8/2026).
Komisi III pada prinsipnya menerima hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperda pencabutan tersebut. Namun, DPR Papua menegaskan bahwa pencabutan perda tidak boleh sekadar menghapus norma hukum, tetapi harus diikuti dengan kejelasan menyangkut status, pencairan, pencatatan, penganggaran, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana cadangan.
Sorotan tersebut menjadi penting karena dana sebesar Rp134,02 miliar masih harus dipindahkan dari rekening Dana Cadangan Provinsi Papua ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai sumber penerimaan pembiayaan daerah.
BPK Pernah Soroti Dana Cadangan Papua
Dalam laporannya, Komisi III mengungkapkan bahwa pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010 berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2011 dan 2012.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI dengan tujuan tertentu, penyimpanan Dana Cadangan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 dinilai tidak mendukung semangat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang menghendaki percepatan penyelesaian berbagai kesenjangan di Papua.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur, DPRP, TAPD dan PPKD agar memberikan komitmen terhadap pemenuhan kesejahteraan masyarakat Papua melalui penganggaran yang berpihak pada kebutuhan pokok masyarakat.
Salah satu langkah yang direkomendasikan adalah mengubah atau mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2010.
“Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari penataan kembali keseluruhan landasan hukum Dana Cadangan,” kata Yacob Ingratubun.
Perda tersebut sebelumnya telah mengalami dua kali perubahan, yakni melalui Perda Papua Nomor 5 Tahun 2014 dan Perda Papua Nomor 5 Tahun 2017.
Rp134,02 Miliar Harus Jelas Nasibnya
Komisi III DPR Papua memberikan perhatian khusus terhadap dana cadangan yang masih tersisa sebesar Rp134,02 miliar.
DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan status dan posisi dana tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung yang lengkap. Selain itu, pencairan dana dari rekening Dana Cadangan ke RKUD harus dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, dicatat secara tertib dan memiliki dasar penganggaran yang jelas.
Komisi III juga meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka bagaimana dana tersebut akan digunakan setelah masuk ke RKUD.
“Pemerintah Provinsi Papua perlu menyampaikan rencana penggunaan dana secara jelas, termasuk program prioritas yang akan dibiayai,” tegas Yopi Ingratubun, sapaan akrabnya.
Menurutnya, dana tersebut harus digunakan secara transparan, akuntabel, efektif dan berorientasi pada kepentingan pembangunan serta pelayanan masyarakat Papua.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.1.6/2655/OTDA tanggal 5 Agustus 2026 telah memberikan hasil fasilitasi terhadap Raperda pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010.
Fasilitasi tersebut mencakup penyempurnaan judul, konsiderans, teknik perumusan ketentuan pencabutan dan ketentuan penutup. Pertimbangan mengenai hasil pemeriksaan BPK-RI atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Otsus Tahun 2011 dan 2012 juga dimasukkan dalam penyempurnaan Raperda.
Komisi III menyatakan seluruh hasil fasilitasi Kemendagri harus diakomodasi secara utuh dan konsisten dalam naskah final.
DPR Papua Minta Dokumen Lengkap
Komisi III DPR Papua kemudian merekomendasikan Pemprov Papua menyampaikan dokumen pendukung lengkap mengenai Dana Cadangan sebesar Rp134,02 miliar.
Dokumen itu mencakup status dana, posisi rekening, dasar pencatatan, mekanisme pencairan ke RKUD hingga rencana penggunaan dana dalam APBD.
DPR Papua juga meminta agar proses pengelolaan dana tersebut tidak menimbulkan persoalan baru dalam pemeriksaan keuangan daerah.
“Seluruh proses pencabutan Perda dan pengelolaan dana cadangan harus memperhatikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK-RI,” tegas Komisi III dalam laporan tersebut.
Selain itu, setelah Raperda ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda, Pemerintah Provinsi Papua wajib menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah menggunakan aplikasi e-Perda paling lambat tujuh hari setelah pengundangan.
Bisa Ditetapkan, Tetapi Ada Syarat
Setelah mencermati Raperda dan hasil fasilitasi Kemendagri, Komisi III DPR Papua menyatakan Raperda pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010 dapat dilanjutkan ke tahap penetapan, dengan catatan seluruh hasil fasilitasi dan rekomendasi DPR Papua diperhatikan.
Komisi III pada akhirnya meminta Rapat Paripurna DPR Papua memberikan persetujuan terhadap Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua.
Namun, pesan Komisi III cukup jelas: pencabutan perda bukan akhir persoalan Dana Cadangan.
Justru setelah perda dicabut, pemerintah daerah dituntut memastikan Rp134,02 miliar tersebut memiliki status hukum dan administrasi yang jelas, masuk ke dalam mekanisme APBD secara benar, serta digunakan untuk program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Papua.
Dengan demikian, perhatian DPR Papua kini bukan hanya pada pencabutan aturan lama, tetapi juga pada ke mana dan untuk apa Rp134,02 miliar dana cadangan tersebut akan digunakan. (bat)















