Keberatan Natalya Ditolak PN Jayapura! Putusan Ahfad Marini Tetap Berlaku, Ada Kewajiban Rp150 Juta dan 35 Gram Logam Mulia

Kuasa Hukum Ny. Ahfad Marini, Yuliyanto SH, MH.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menguatkan Putusan Gugatan Sederhana Nomor 12/Pdt.G.S/2026/PN Jap yang memenangkan Ny. Ahfad Marini dalam perkara melawan Natalya Lamsumihar Simorangkir.

Penguatan putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 12/Pdt.G.S/2026/PN Jap yang dijatuhkan Majelis Hakim Pemeriksa Keberatan pada 18 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, Natalya Lamsumihar Simorangkir bertindak sebagai Pemohon Keberatan sekaligus dahulu Tergugat, sedangkan Ny. Ahfad Marini sebagai Termohon Keberatan sekaligus dahulu Penggugat.

Majelis Hakim yang diketuai Bustaruddin, S.H., M.H., bersama anggota Musafir, S.H. dan Syamsuddin Munawir, S.H., menerima permohonan keberatan secara formal. Namun, Majelis menolak seluruh alasan keberatan yang diajukan Pemohon dan menguatkan Putusan Gugatan Sederhana PN Jayapura Nomor 12/Pdt.G.S/2026/PN Jap tanggal 23 Juli 2026.

Alasan Keberatan Dinilai Tidak Berdasarkan Hukum

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (2) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019.

Majelis setelah memeriksa putusan dan berkas gugatan sederhana, Memori Keberatan serta Kontra Memori Keberatan, menilai Hakim Tunggal pada tingkat pertama telah mempertimbangkan pokok persengketaan dan dalil para pihak secara saksama.

Majelis menyatakan dalil-dalil keberatan yang diajukan Pemohon tidak berdasarkan hukum sehingga harus ditolak.

Dengan dikuatkannya putusan tingkat pertama, amar putusan yang menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi tetap berlaku.

Dalam putusan tersebut, Natalya Lamsumihar Simorangkir diwajibkan membayar uang sebesar Rp150 juta serta mengembalikan 35 gram logam mulia kepada Ny. Ahfad Marini.
Selain itu, Pemohon Keberatan juga dihukum membayar biaya perkara pada tingkat keberatan sebesar Rp565.000.

Kuasa Hukum: Memberikan Kepastian Hukum

Kuasa Hukum Ny. Ahfad Marini, Yuliyanto, S.H., M.H., menyambut putusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum bagi kliennya.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi klien kami. Majelis Hakim telah memeriksa alasan keberatan dan kontra keberatan, lalu menyatakan putusan tingkat pertama patut dipertahankan,” ujar Yuliyanto.

Ia berharap kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan tersebut dapat dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang dibebani kewajiban.

Menurut Yuliyanto & Associates, putusan ini juga penting karena menunjukkan bahwa mekanisme keberatan dalam perkara gugatan sederhana tetap diuji berdasarkan berkas perkara serta alasan hukum yang diajukan para pihak.

Putusan tersebut sekaligus mempertahankan perlindungan hukum terhadap pihak yang haknya telah dinyatakan terbukti melalui pemeriksaan pengadilan.

Dengan putusan keberatan ini, Putusan Gugatan Sederhana PN Jayapura Nomor 12/Pdt.G.S/2026/PN Jap tanggal 23 Juli 2026 tetap berlaku, termasuk kewajiban pembayaran Rp150 juta dan pengembalian 35 gram logam mulia kepada Ny. Ahfad Marini. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *