BIAK, Papuaterkini.com – Sebanyak 764 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Biak Numfor hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menyatakan masih memperjuangkan hak para CPNS tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan kondisi keuangan daerah.
Bupati Biak Numfor, Markus O. Mansnembra, SH., MM., mengatakan pemerintah daerah terus membahas perencanaan anggaran untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dapat dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Saat ini kami pemerintah daerah terus memperjuangkan hak-hak dari para calon pegawai negeri sipil yang sampai hari ini belum menerima SK. Kita masih terus membahas perencanaan anggaran yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, khususnya masalah keuangan,” kata Bupati Mansnembra saat ditemui wartawan di Pelabuhan Tiptop, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, kemampuan fiskal Kabupaten Biak Numfor turut terdampak kebijakan refocusing anggaran yang berlangsung sejak 2025. Transfer ke Daerah (TKD) juga disebut mengalami pemangkasan selama dua tahun berturut-turut.
“Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap kemampuan fiskal kita. Pemerintah harus bijak mengelola sumber pendapatan yang ada agar roda pemerintahan tetap berjalan, terutama pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan,” jelasnya.
Bupati Minta CPNS Bersabar
Bupati Mansnembra mengakui pengangkatan CPNS pada dasarnya memiliki tujuan yang baik, salah satunya membuka lapangan pekerjaan. Namun, menurutnya, proses tersebut berlangsung ketika kondisi keuangan daerah sedang menghadapi tekanan akibat refocusing dan defisit anggaran.
“Kami berharap seluruh calon pegawai negeri sipil yang sampai hari ini masih menunggu proses SK pengangkatan dapat bersabar. Tujuannya baik, tetapi waktunya menurut kami kurang tepat karena dilakukan saat kondisi keuangan daerah sedang mengalami refocusing dan defisit anggaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah juga harus memastikan hak sekitar 4.000 hingga hampir 5.000 ASN dan PPPK yang saat ini telah bekerja di Kabupaten Biak Numfor tetap terpenuhi.
“Jangan sampai kita memaksakan pengangkatan CPNS sekarang, tetapi mengorbankan hak-hak pegawai yang sudah berstatus sebagai PNS dan PPPK. Ini yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat, khususnya para calon pegawai negeri sipil,” tegasnya.
PPPK Diprioritaskan
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Biak Numfor, Feradikha Sroyer, mengatakan pemerintah daerah saat ini memprioritaskan pemenuhan hak PPPK yang telah diangkat sebagai ASN.
Menurut Feradikha, prioritas tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepegawaian yang terus dilakukan Pemkab Biak Numfor, termasuk bagi ASN yang bertugas di wilayah kepulauan.
“Kami dari BKPSDM mendampingi Bapak Bupati dalam urusan kepegawaian, termasuk menyerahkan SK PPPK kepada teman-teman yang ada di wilayah Kepulauan Aimando-Padaido. Kami juga melakukan pendampingan terkait e-Kinerja,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah layanan kepegawaian kini telah menggunakan sistem aplikasi. ASN diwajibkan mengisi data dan kinerja secara mandiri agar berbagai hak kepegawaian dapat diproses melalui sistem.
“Sekarang ASN wajib mengisi data masing-masing secara mandiri dan nantinya terkirim melalui aplikasi ke BKPSDM. Jadi apa yang menjadi hak mereka, seperti kenaikan pangkat, mutasi dan urusan kepegawaian lainnya, dapat diproses melalui aplikasi,” jelasnya.
Feradikha menyebutkan, dari total 634 PPPK yang telah diangkat, seluruhnya, termasuk ASN yang bertugas di wilayah kepulauan, akan mendapatkan hak sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Pemkab Belum Pastikan Waktu Pengangkatan 764 CPNS
Terkait 764 CPNS yang masih menunggu SK, Feradikha mengatakan pemerintah daerah bersama legislatif mengambil kebijakan untuk mendahulukan pemenuhan hak PPPK.
“Bupati tidak menjanjikan tanggal atau bulan tertentu untuk pengangkatan CPNS. Kami mohon pengertian dari teman-teman CPNS. Intinya, pemerintah daerah tetap memperjuangkan hak mereka, tetapi saat ini kami mendahulukan PPPK,” ujarnya.
Menurut Feradikha, salah satu pertimbangan adalah faktor usia PPPK yang bervariasi dan sebagian di antaranya telah mendekati batas usia pensiun. Sementara CPNS memiliki ketentuan batas usia yang berbeda.
“Sebagian PPPK sebelumnya merupakan tenaga honorer, sehingga statusnya saja yang berubah menjadi ASN. Karena itu, kami mengupayakan hak-hak mereka terlebih dahulu. Dalam ASN sendiri ada PNS dan PPPK,” pungkasnya.
Pemkab Biak Numfor memastikan proses pengangkatan 764 CPNS tetap diperjuangkan, namun pelaksanaannya masih menunggu penyesuaian dengan kemampuan fiskal dan kondisi keuangan daerah.(un)















