Gubernur Papua Bentuk Tim Aset untuk Selesaikan Sengketa Tanah Pemerintah

Gubernur Papua Matiius D Fakhiri membentuk tim aset untuk selesaikan sengketa tanah pemerintah.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pemerintah Provinsi Papua membentuk tim aset untuk menangani dan menyelesaikan sengketa tanah pemerintah dengan masyarakat.

Tim tersebut akan memeriksa dokumen serta klaim kepemilikan tanah sebelum pemerintah menentukan langkah penyelesaian atas setiap persoalan yang ditemukan.

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen kepemilikan pemerintah dengan klaim masyarakat atas tanah yang disengketakan.

Menurut Fakhiri, proses pemeriksaan akan melibatkan sejumlah instansi terkait sehingga setiap klaim dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta yang tersedia.

“Kita akan berjalan secara simultan, secara bersama-sama karena semua lengkap di dalamnya,” kata Fakhiri usai memimpin Upacara Peringatan 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria di Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Kamis (24/9/2026).

“Dari Kanwil juga ada, dari kejaksaan ada, pengadilan ada, kita akan lihat,” lanjutnya.

Fakhiri menegaskan pemerintah tidak akan langsung menolak klaim masyarakat atas tanah yang disengketakan. Setiap klaim, kata dia, akan diperiksa untuk mengetahui riwayat dan dasar kepemilikannya.

“Kita bukan berarti menolak apa yang masyarakat sampaikan, tidak. Kita akan lihat, kita uji baik, kita menjelaskan ke masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan dengan melihat riwayat kepemilikan serta dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.

Setelah proses pemeriksaan bersama instansi terkait selesai, pemerintah akan menentukan langkah penyelesaian sesuai hasil verifikasi.

Fakhiri juga mengatakan apabila terdapat kewajiban pemerintah yang harus diselesaikan, pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

“Kalau belum, ya kita menyelesaikan secara bertahap dengan kemampuan fiskal pemerintah. Supaya masyarakat jangan merasa bahwa kami tidak melayani,” katanya.

Fakhiri menambahkan, koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua terus dilakukan untuk menangani berbagai persoalan pertanahan.

Menurutnya, komunikasi dan koordinasi antarlembaga diperlukan agar setiap penyelesaian sengketa memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *