MANOKWARI, Papuaterkini.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Barat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Rixon Hendratnoputra terhadap Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Manokwari.
Melalui putusannya, Majelis Komisioner memerintahkan BPN Manokwari menyerahkan salinan warkah tanah yang berkaitan dengan dua Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Charles Siatmiko Hendratno setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan Nomor 001/X/KI-PB/PS-M/2026 tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 2 November 2026. Majelis menyatakan salinan warkah SHM Nomor 00028/Masyepi dan SHM Nomor 00029/Masyepi merupakan informasi terbuka yang dapat diakses Pemohon.
Dalam pertimbangannya, Majelis mengakui Rixon memiliki hubungan hukum langsung sebagai salah satu ahli waris Charles Siatmiko Hendratno. Hubungan tersebut dibuktikan melalui Akta Keterangan Ahli Waris yang diajukan dalam persidangan.
Majelis menegaskan, belum dilakukannya pembagian warisan, belum diterbitkannya Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), maupun belum dilaksanakannya pendaftaran peralihan hak karena pewarisan tidak serta-merta menghilangkan hak ahli waris untuk memperoleh informasi publik.
Persyaratan administrasi untuk proses peralihan hak atas tanah harus dibedakan dengan persyaratan memperoleh akses informasi.
Majelis juga menilai keberadaan perkara perdata yang masih berlangsung tidak otomatis menjadikan seluruh dokumen administrasi pertanahan sebagai informasi yang dikecualikan. Alasan bahwa pembukaan informasi dapat menghambat penegakan hukum harus disertai pembuktian mengenai dampak konkret yang mungkin ditimbulkan.
Kuasa hukum Pemohon dari Yuliyanto & Associates, Yuliyanto, S.H., M.H., menilai putusan tersebut menjadi dasar penting dalam memberikan perlindungan terhadap hak akses ahli waris atas dokumen administrasi pertanahan yang berkaitan dengan harta peninggalan pewaris.
Menurutnya, salinan warkah diperlukan untuk menelusuri riwayat administrasi pertanahan sekaligus mendukung perlindungan kepentingan hukum kliennya.
Meski demikian, Majelis menolak permohonan terkait warkah SHM Nomor 00027/Masyepi atas nama Theresia Thandriani. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa Pemohon belum membuktikan kewenangannya untuk memperoleh informasi yang dilindungi atas nama pemegang hak tersebut.
Namun, Majelis menegaskan penolakan itu tidak berarti seluruh informasi mengenai bidang tanah tersebut tertutup secara mutlak.
Penyerahan dua warkah yang permohonannya dikabulkan tetap memperhatikan perlindungan terhadap bagian informasi yang secara sah dikecualikan. Sementara itu, biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim kuasa hukum menyatakan akan memantau proses hukum pascaputusan dan menindaklanjuti pelaksanaannya setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Rixon Ungkap Awal Mula Sengketa
Sementara itu, Rixon Hendratnoputra mengungkapkan kronologi permintaan tiga warkah sertipikat tanah milik orang tuanya yang menjadi awal sengketa informasi tersebut.
Ia menjelaskan, dua sertipikat tercatat atas nama ayahnya, Charles Siatmiko Hendratno, yang telah meninggal dunia. Sedangkan satu sertipikat lainnya atas nama ibunya, Theresia Thandriani, yang masih hidup.
“Awalnya, saya meminta warkah tiga sertipikat milik orang tua di BPN Manokwari. Yang dua atas nama bapak sudah almarhum dan satu atas nama mama masih ada orangnya,” ungkap Rixon.
Menurutnya, ketika mengajukan permintaan dokumen tersebut, dirinya sedang menghadapi gugatan perkara perdata dengan posisi BPN sebagai Turut Tergugat I. Ia menduga kondisi tersebut memengaruhi sikap BPN sehingga permintaan salinan warkah ketiga sertipikat tidak dipenuhi.
Bahkan, menurut Rixon, salah satu sertipikat yang dimintanya tidak berkaitan dengan perkara perdata yang sedang berjalan, tetapi tetap tidak diberikan.
Ia mengungkapkan, alasan penolakan yang disampaikan BPN saat itu berkaitan dengan posisi lembaga tersebut sebagai Turut Tergugat serta anggapan bahwa dokumen yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan.
Namun, Rixon berpendapat bahwa sebagai badan publik yang menerbitkan sertipikat, BPN semestinya dapat membuka dokumen administrasi pertanahan yang relevan kepada pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung.
Menurutnya, penolakan atau penundaan akses terhadap seluruh salinan warkah tidak cukup hanya didasarkan pada alasan umum bahwa objek tanah sedang menjadi sengketa atau perkara masih berlangsung.
Badan publik, kata dia, wajib melakukan pengujian konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian untuk menilai apakah menutup informasi benar-benar melindungi kepentingan yang lebih besar dibandingkan membukanya.
BPN juga semestinya memberikan uraian hasil pengujian konsekuensi yang menjelaskan dampak konkret apabila salinan warkah diberikan kepada pemohon yang memiliki kepentingan langsung atas objek tanah.
Rixon menegaskan, permintaan dokumen tersebut bertujuan mengetahui riwayat administrasi pertanahan, melindungi kepentingan hukum, serta mendukung keperluan pembuktian terkait objek tanah.
Ia menyatakan permohonan diajukan dengan itikad baik dan tidak dimaksudkan mengganggu pemeriksaan perkara ataupun menyalahgunakan informasi. Ia juga menyayangkan BPN Manokwari yang dinilai tidak memberikan arahan administratif secara jelas sejak awal, terutama terkait permintaan warkah sertipikat atas nama ibunya yang masih hidup.
Menurutnya, BPN sebagai badan publik seharusnya memberikan penjelasan yang benar mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi masyarakat.
“BPN semestinya bisa membedakan persoalan sengketa yang sedang diperiksa di pengadilan dengan kewajiban memberikan akses terhadap dokumen administrasi pertanahan. Tidak semua masyarakat memahami prosedurnya,” ujarnya.
Karena permintaannya tidak dipenuhi, Rixon kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Papua Barat.
Dalam proses persidangan, ia mengaku sempat mempertanyakan dasar aturan yang mewajibkannya melakukan balik nama sertipikat terlebih dahulu sebelum memperoleh warkah, mendapatkan persetujuan ahli waris lainnya, menyelesaikan pembagian warisan melalui APHB, hingga persoalan legal standing sebagai ahli waris.
Padahal, menurutnya, status sebagai ahli waris telah dibuktikan melalui Surat Keterangan Waris (SKW) yang dibuat oleh notaris. Ia juga menyinggung persoalan penolakan terhadap dua saksi dalam proses persidangan.
“Tolong beritahu saya dalam peraturan manakah hal tersebut dijelaskan, agar saya juga bisa belajar,” ujarnya.
Rixon menegaskan bahwa proses balik nama merupakan tindakan administrasi peralihan hak, bukan persyaratan untuk mengetahui riwayat tanah.
“Balik nama adalah tindakan peralihan hak, bukan syarat untuk mengetahui riwayat tanah. Hak saya sebagai ahli waris otomatis timbul sejak kematian pewaris, bukan sejak pendaftaran balik nama,” ujar Rixon.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa menelusuri arsip atau dokumen bukti bukan merupakan tindakan hukum yang mengalihkan hak atas tanah.
Menurutnya, persetujuan seluruh ahli waris diperlukan untuk tindakan peralihan atau pembagian hak, seperti melalui Akta Jual Beli (AJB) maupun APHB. Sementara APHB merupakan salah satu persyaratan untuk proses balik nama kepada satu ahli waris, bukan syarat untuk memperoleh akses informasi.
Ia menilai, persoalan tersebut menunjukkan adanya pencampuradukan antara prosedur peralihan hak atas tanah dengan hak akses terhadap informasi publik.
Rixon juga menilai pelayanan BPN Manokwari dalam menangani permintaannya belum profesional dan terkesan mempersulit dirinya memperoleh dokumen administrasi pertanahan milik orang tuanya.
“Saya berharap pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid agar sebagai pelayan publik, kalau tidak bisa membantu setidaknya jangan menghambat pemohon, bisa diterapkan,” ujarnya.
Ia berharap BPN dapat bekerja lebih profesional dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait administrasi pertanahan.
Putusan Komisi Informasi Papua Barat tersebut menyelesaikan aspek keterbukaan informasi publik. Sementara persoalan kepemilikan tanah dan keabsahan hak atas bidang tanah yang disengketakan tetap menjadi ranah pemeriksaan dalam perkara hukum terkait. (bat)















