JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPR Papua menjadwalkan rapat paripurna selama dua hari berturut-turut setelah Badan Musyawarah (Banmus) menetapkan agenda persidangan.
Tiga agenda utama yang akan dibahas yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang perubahan Perdasus Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pengambilan sumpah dan janji anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan periode 2024–2029.
Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M. Monim, mengatakan jadwal tersebut telah disepakati dalam rapat Banmus bersama pimpinan DPR Papua.
“Hari ini kita rapat Badan Musyawarah untuk menetapkan jadwal rapat paripurna. Ada tiga agenda utama yang akan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, mulai Kamis 25 Juni 2026,” ujar Herlin, Rabu.
Ia menjelaskan, rangkaian kegiatan akan dimulai pada Kamis dengan rapat komisi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tim penyusun, serta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas Raperdasus.
Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIT akan digelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan LHP BPK kepada DPR Papua. Setelah itu, pada pukul 16.00 WIT dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan untuk masa jabatan 2024–2029.
Pada Jumat, DPR Papua akan melanjutkan sidang paripurna dengan agenda pembahasan dan penetapan Raperdasus melalui penyampaian laporan komisi, pandangan fraksi-fraksi, hingga pengambilan keputusan.
Herlin mengatakan pembahasan perubahan Perdasus tentang perangkat daerah menjadi salah satu prioritas DPR Papua sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi legislasi.
Menurutnya, sepanjang tahun 2026 DPR Papua telah menetapkan sejumlah peraturan daerah yang sebelumnya tertunda dan kini dipercepat penyelesaiannya.
“Ini menunjukkan keseriusan DPR Papua dalam menjalankan fungsi legislasi secara seimbang bersama fungsi anggaran dan pengawasan. Perda-perda yang sempat tertunda pada tahun-tahun sebelumnya kita genjot penyelesaiannya tahun ini,” katanya.
Ia menambahkan, hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperdasus tersebut pada prinsipnya telah disetujui. Namun terdapat satu poin yang tidak mendapat persetujuan, yakni usulan pembentukan Badan Aset Daerah yang berdiri terpisah dari Badan Keuangan Daerah.
“Berdasarkan hasil fasilitasi Kemendagri, yang tidak disetujui adalah pembentukan Badan Aset Daerah yang dipisahkan dari Badan Keuangan Daerah karena dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Herlin berharap seluruh agenda paripurna dapat berjalan lancar sehingga pembahasan perubahan Perdasus tentang perangkat daerah dapat diselesaikan dan segera menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan di Papua. (bat)














