BIAK, Papuaterkini.com – Sebanyak 10 partai politik penerima bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengikuti Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Dana Hibah Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Biak Numfor.
Pelatihan berlangsung di Aula Gedung Arsip Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Kamis (25/6/2026), dan dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Kabupaten Biak Numfor, Katrien Wanma.
Bupati Biak Numfor, Markus O. Mansnembra, SH., MM., dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plt Kepala Kesbangpol, mengatakan pelatihan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong pengelolaan dana hibah yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dana bantuan keuangan yang disalurkan kepada partai politik bersumber dari APBD. Dana tersebut merupakan amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya secara tertib administrasi, baik secara fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menegaskan setiap penggunaan dana hibah wajib dipertanggungjawabkan melalui penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang valid, akurat, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Menurutnya, laporan keuangan juga menjadi cerminan integritas partai politik dalam mengelola anggaran yang berasal dari keuangan negara.
“Partai politik di Kabupaten Biak Numfor harus mampu menunjukkan perannya sebagai pilar demokrasi yang tidak hanya matang secara politik, tetapi juga tertib dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran,” katanya.
Bupati berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan pelatihan tersebut dengan sebaik-baiknya, termasuk aktif berdiskusi dan berkonsultasi mengenai berbagai persoalan teknis dalam penyusunan laporan keuangan.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis yang dihadapi pengurus partai politik dalam menyusun laporan pertanggungjawaban dana hibah.
“Melalui pelatihan ini diharapkan seluruh pengurus partai politik memiliki pemahaman yang sama serta keterampilan teknis dalam menyusun laporan keuangan yang baik, benar, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pelatihan ini diikuti oleh pengurus dari 10 partai politik penerima dana hibah Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik. (un)














