Masyarakat Adat Supfyor–Bar Napa Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pembangunan Bandar Antariksa Biak

Para Mananwir menunjukkan pernyataan dukungan terhadap pembangunan Bandar Antariksa Biak yang disaksikan masyarakat adat Supfyor–Bar Napa usai pertemuan di Aidoran KKB Suprimanggun, Biak, Rabu (24/6/2026). (Foto: Yuni Bontong)
banner 120x600

BIAK, Papuaterkini.com – Masyarakat adat Supfyor–Bar Napa bersama Dewan Adat Kankain Karkara Byak (KKB) Suprimanggun (SM) menyatakan sikap tegas mendukung pembangunan Bandar Antariksa di kawasan Warbon, Biak Utara. Dukungan tersebut disampaikan melalui konferensi pers usai pertemuan adat yang berlangsung di Aidoran KKB Suprimanggun, Rabu (24/6/2026).

Pertemuan yang dihadiri sekitar 150 peserta, terdiri atas para mananwir, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan masyarakat adat, menghasilkan kesepakatan bersama untuk mendukung pembangunan fasilitas antariksa yang dinilai akan membawa kemajuan bagi masyarakat adat maupun Papua secara umum.

Mananwir Supfyor Andey, Semuel Kapitarauw, saat membacakan pernyataan sikap mengatakan dukungan tersebut didasarkan pada sejarah, hukum adat, serta keputusan para leluhur yang telah menyerahkan sebagian wilayah adat untuk kepentingan pembangunan nasional sejak 22 September 1980.

“Berdasarkan sejarah, fakta hukum adat, dan dokumen-dokumen yang sah, orang tua dan para leluhur kami telah melaksanakan musyawarah adat serta mengambil keputusan secara kolektif pada 22 September 1980 untuk menyerahkan sebagian wilayah adat guna mendukung kepentingan pembangunan nasional. Penyerahan tersebut dilakukan secara sadar, sukarela, melalui mekanisme adat yang berlaku, dan dituangkan dalam berbagai dokumen resmi,” ujarnya.

Menurut Semuel, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah para pemilik hak ulayat, tetua adat, dan para pemangku kepentingan adat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan atas tanah adat.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, masyarakat adat Supfyor–Bar Napa menyampaikan enam poin dukungan terhadap pembangunan Bandar Antariksa Biak, yakni: Mengakui penyerahan tanah adat untuk kepentingan pembangunan telah dilakukan melalui musyawarah adat sejak tahun 1980.

Mengakui keabsahan dokumen adat dan administrasi yang menjadi dasar penyerahan hak tersebut.

Menghormati keputusan adat para leluhur sebagai keputusan yang sah menurut hukum adat.

Mendukung penuh pembangunan Bandar Antariksa di wilayah yang telah diserahkan oleh pemilik hak ulayat.

Berharap pembangunan Bandar Antariksa membawa kemajuan di bidang kesejahteraan, pendidikan, teknologi, serta masa depan yang lebih baik bagi masyarakat adat Biak dan masyarakat Papua.

Menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap resmi masyarakat adat Supfyor–Bar Napa sebagai pemilik hak ulayat dan penerus sah keputusan para leluhur.

Ketua I Dewan Adat Kankain Karkara Byak Suprimanggun, Demianus Wakman, SH., MH, menegaskan bahwa masyarakat berharap pembangunan Bandar Antariksa memberikan manfaat nyata bagi warga yang berada di wilayah terdampak.

“Masyarakat berharap dengan kehadiran Bandar Antariksa ini mereka yang terkena dampak langsung dapat memperoleh manfaat secara langsung dari pembangunan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Dewan Adat hanya menjalankan fungsi mengawal aspirasi masyarakat adat berdasarkan keputusan yang telah diambil para pemilik hak ulayat.

“Apa yang sudah diserahkan oleh masyarakat adat itu adalah bagian dari kedaulatan mereka. Dewan adat hanya mengawal apa yang menjadi keinginan masyarakat dan tidak berada pada posisi menolak ataupun menerima di luar keputusan adat yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Pertemuan tersebut ditutup dengan penandatanganan pernyataan sikap oleh para mananwir, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan perwakilan masyarakat adat sebagai bentuk dukungan resmi terhadap pembangunan Bandar Antariksa Biak. (un)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *