Sidang Praperadilan PN Jayapura, Dua Ahli Uji Legalitas Penetapan Tersangka Ludya Ureleke Logo 

Tim kuasa hukum pemohon Ludya Eruleke Logo dalam sidang praperadilan melawan Polda Papua, Rabu, 8 Juli 2026.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Sidang lanjutan praperadilan perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN.Jap kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (8/7/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon.

Praperadilan terhadap Polda Papua ini, diajukan oleh Ludya Eruleke Logo melalui tim kuasa hkumnya di Pengadilan Negeri Jayapura atas penetapan tersangka.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Rivai Rasid Tukuboya, S.H., berlangsung selama kurang lebih lima jam, dimulai pukul 13.30 WIT hingga 18.30 WIT.

Dalam persidangan tersebut, dua orang ahli memberikan keterangan secara daring dan terpisah, yakni Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CM., CLA selaku Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin serta Dr. W.M. Herry Susilowati, S.H., M.Hum., Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung.

Dalam keterangannya, Ahli Hukum Pidana Prof. Said Karim menyampaikan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang diperoleh melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum dan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Ia juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka, tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sesuai ketentuan, atau berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, dapat menimbulkan konsekuensi cacat yuridis terhadap penetapan tersangka.

Sementara itu, Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. W.M. Herry Susilowati menerangkan bahwa adanya cacat administrasi, perbedaan format dokumen, ketidaklengkapan data maupun perbedaan penilaian mengenai status suatu aset tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat.

Menurutnya, tindakan seorang pejabat pemerintahan harus lebih dahulu dinilai dari aspek kewenangan, prosedur, substansi, serta pemenuhan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebelum ditarik ke ranah pertanggungjawaban pidana.

Ia juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban pribadi seorang pejabat baru dapat dibebankan apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang dilakukan di luar kewenangan jabatan.

Kuasa hukum pemohon, Yuliyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dalam perkara ini perlu diuji secara menyeluruh, baik dari perspektif hukum acara pidana maupun hukum administrasi pemerintahan.

“Pengujian tersebut diperlukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, kecermatan, perlindungan hak warga negara, serta due process of law,” ujar Yuliyanto.

Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Jayapura untuk mendengarkan agenda persidangan berikutnya. (bat) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *