Pengadilan Tinggi Jayapura Kuatkan Putusan PN Wamena, Pemkab Mamberamo Tengah Dinyatakan Wanprestasi dan Wajib Bayar Rp545,65 Juta ke CV Sirindu Rindu

Yuliyanto, SH, MH.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wamena yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah melakukan wanprestasi terhadap CV Sirindu Rindu dalam perkara sisa pembayaran pekerjaan pembangunan sekolah Tahun Anggaran 2010.

Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 24/PDT/2026/PT JAP, yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Tengah tetap dinyatakan bertanggung jawab memenuhi kewajiban pembayaran kepada CV Sirindu Rindu.

Kuasa Hukum CV Sirindu Rindu dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates, Yuliyanto, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi Jayapura memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek pembangunan ruang sekolah pada Tahun Anggaran 2010 yang dikerjakan oleh CV Sirindu Rindu. Pekerjaan tersebut disebut telah diselesaikan sesuai kontrak, diterima oleh pemerintah daerah, dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Namun demikian, hingga lebih dari 15 tahun setelah pekerjaan selesai, sisa pembayaran kepada kontraktor tidak kunjung diselesaikan sebagaimana diperjanjikan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab pembayaran hanya karena adanya perubahan organisasi perangkat daerah maupun alasan administratif lainnya.

Pengadilan menilai pekerjaan telah selesai dilaksanakan, diterima dengan baik, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum dan isi perjanjian.

Menurut kuasa hukum penggugat, putusan tersebut juga menjadi penguatan terhadap prinsip hukum pacta sunt servanda, yakni setiap perjanjian yang dibuat secara sah wajib dipenuhi oleh para pihak.

“Kemenangan ini merupakan bukti bahwa kontrak pemerintah tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pemerintah wajib memenuhi hak penyedia jasa yang telah melaksanakan pekerjaannya dengan itikad baik,” ujar Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya.

Pihaknya mengimbau Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan pada tingkat banding dengan segera mengalokasikan anggaran untuk membayar hak CV Sirindu Rindu sebesar Rp545.650.000 sebagaimana amar putusan.

Selain itu, Kantor Hukum Yuliyanto & Associates berharap pemerintah daerah tidak lagi menempuh upaya hukum lanjutan yang dinilai hanya akan memperpanjang penyelesaian perkara dan berpotensi menambah beban keuangan daerah.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa negara melalui lembaga peradilan hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada kontraktor yang telah melaksanakan kewajibannya secara penuh. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah segera melaksanakan putusan secara sukarela tanpa harus menunggu proses eksekusi,” tegas Yuliyanto.

Perkara ini dinilai menjadi salah satu preseden penting dalam penegakan kepastian hukum di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya sesuai kontrak kerja. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *