Wabup Biak Numfor Paparkan Realisasi APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai Rp1,231 Triliun

Wakil Bupati Jimmy C. Kapissa menyerahkan materi sidang Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung jawaban 2025,, kepada Ketua DPR Kabupaten Biak Numfor Daniel Rumanasem, Jumat, 10 Juli 2026. (Foto: Yuni Bontong)
banner 120x600

BIAK, Papuaterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor resmi membuka Sidang Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (10/7/2026) malam.

Sidang dipimpin Ketua DPRK Biak Numfor, Daniel Rumanasen, dan diawali dengan penyerahan dokumen materi Raperda oleh Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy C.R. Kapissa, kepada pimpinan DPRK.

Dalam pidato pengantarnya, Wakil Bupati Jimmy Kapissa memaparkan capaian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menyebut realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,231 triliun, atau 89,78 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,371 triliun.

Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,431 triliun terealisasi Rp1,252 triliun, atau 87,49 persen dari target.

Wabup Jimmy menjelaskan, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan defisit anggaran sebesar Rp59,7 miliar. Namun hingga akhir tahun anggaran, realisasi defisit hanya mencapai Rp20,9 miliar, atau sekitar 35,01 persen dari defisit yang dianggarkan.

“Hingga akhir tahun, realisasi defisit tercatat sebesar Rp20,9 miliar atau sekitar 35,01 persen dari defisit yang dianggarkan,” ujar Jimmy.

Untuk sektor pembiayaan, pemerintah daerah menganggarkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp90,320 miliar dengan realisasi Rp65,532 miliar, atau 72,55 persen dari target.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp30,577 miliar dan terealisasi Rp30 miliar, atau 98,14 persen dari target yang telah ditetapkan.

Wabup Jimmy mengatakan pembiayaan neto Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp35,532 miliar, sehingga mampu menutup kebutuhan pembiayaan atas defisit anggaran yang terjadi.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) hingga 31 Desember 2025 sebesar Rp14,612 miliar. Menurutnya, SiLPA tersebut akan menjadi salah satu sumber pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, ekonomis, serta taat terhadap peraturan perundang-undangan.

“Seluruh kebijakan fiskal daerah diarahkan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, meningkatkan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke seluruh kampung di Kabupaten Biak Numfor,” katanya.

Menurut Jimmy, struktur APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah masih dapat dikendalikan dengan baik melalui kebijakan pembiayaan yang terencana sehingga mampu menjaga stabilitas fiskal daerah.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Biak Numfor atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Ia turut menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Biak Numfor atas dukungan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.

Sidang paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah, serta para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *